JAKARTA – Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Maruli Siahaan, menegaskan masyarakat tidak memiliki hak untuk meminta penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Komisi XIII bersama Dirjen Penguatan HAM KemenHAM RI dan pihak PT TPL, yang diunggah di akun Youtube TVParlemen, Rabu (10/12/2025).
"Jadi tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL. Itu tidak ada haknya. Harus ada hukum yang berbicara. Itu harus betul-betul kita patuhi," ujar Maruli.
Dalam rapat tersebut, Maruli menyebut PT TPL sudah memaparkan proses perizinan yang dilalui serta kontribusi nyata perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menurutnya, unjuk rasa besar-besaran yang menuntut penutupan TPL belum memiliki dasar hukum yang jelas.
"Termasuk juga apa yang mereka lakukan kepada masyarakat saya pikir sudah ada nyata. Baik kesejahteraan dan yang bermasalah sekarang adalah unjuk rasa yang besar-besaran," tambahnya.
Maruli juga menekankan, terkait isu perusakan lingkungan, kasus yang menjerat TPL belum dinyatakan inkrah secara hukum, khususnya pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia meminta masyarakat mengecek fakta hukum sebelum menuntut penutupan perusahaan.
"Ini harus kita akui dulu. Sama seperti misalnya salah satu pabrik yang lain, kalau memang ada pelanggaran hukum berarti izinnya dicabut. Sebenarnya gampang. Izin dicabut tidak ada operasional," ujar Maruli.
Selain itu, Maruli menilai sebagian unjuk rasa terhadap PT TPL kemungkinan ditunggangi pihak tertentu.
"Saya terus terang saya adalah putra daerah. Saya miris dengan keributan ini. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini," pungkasnya.*