BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Viral Aksi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Panglima TNI Buka Suara

Adam - Senin, 29 Desember 2025 13:58 WIB
Viral Aksi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Panglima TNI Buka Suara
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025). (foto: tangkapan layar yt BNPB Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan provokasi dan mengganggu percepatan pemulihan pascabencana alam di Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pernyataan ini disampaikan usai beredarnya sejumlah video di media sosial yang menampilkan kericuhan antara aparat TNI dan kelompok masyarakat di Aceh.

"Fokus utama pemerintah dan seluruh unsur yang terlibat saat ini adalah memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat dan aman bagi masyarakat. Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi yang mengganggu proses tersebut," kata Agus Subiyanto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Baca Juga:

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menambahkan bahwa kericuhan itu memang terjadi pada 25–26 Desember di Kota Lhokseumawe.

Peristiwa bermula saat sekelompok masyarakat melakukan konvoi, berunjuk rasa, dan mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.

Menurut Freddy, aksi tersebut berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban di tengah pemulihan Aceh pascabencana.

"Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," ujar Freddy.

Dalam proses itu, ditemukan satu orang membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam.

Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Freddy menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum, termasuk Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, dan PP Nomor 77 Tahun 2007, karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.*


(tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenimipas Lepas 428 Napi Aceh Tamiang Akibat Banjir, Prioritaskan Keselamatan
Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Hasto: Bendera Negara Hanya Merah Putih, Jangan Ada Agenda Politik
Mendagri Tito: Lambatnya Data Korban Hambat Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera
KSAD Maruli: Penanganan Banjir dan Longsor Sumatera Paling Cepat Sepanjang Pengalaman Saya
KSAD Ungkap Dugaan Sabotase Jembatan Bailey di Wilayah Bencana: Baut Dilepas, Biadab!
3.700 Sekolah Rusak Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera, Pemerintah Kejar Pemulihan Jelang Tahun Ajaran Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru