BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Viral Pandji Pragiwaksono Sebut ‘Gibran Ngantuk’, Mahfud MD: Enggak Akan Dihukum, Tenang, Saya Bela!

Adam - Rabu, 07 Januari 2026 17:26 WIB
Viral Pandji Pragiwaksono Sebut ‘Gibran Ngantuk’, Mahfud MD: Enggak Akan Dihukum, Tenang, Saya Bela!
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan kesiapannya membela komika Pandji Pragiwaksono yang tengah menjadi sorotan publik setelah membuat candaan fisik terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea pada 30 Agustus 2025.

Dalam materi stand up-nya, Pandji menyebut Gibran "ngantuk" sambil menyoroti fenomena politik dan perilaku masyarakat dalam memilih pemimpin.

Candaan tersebut baru viral setelah Mens Rea menempati posisi #1 dalam Top 10 Acara Netflix Indonesia per 27 Desember 2025.

Baca Juga:

"Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang, nanti saya yang bela," tegas Mahfud MD dalam kanal YouTube resmi miliknya, Rabu (7/1/2026).

Mahfud menekankan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga ucapan Pandji pada Agustus 2025 tidak bisa digugat secara hukum.

Mahfud juga menambahkan bahwa istilah "orang ngantuk" tidak bisa dianggap sebagai penghinaan secara hukum, karena konteksnya hanya candaan biasa dalam pertunjukan komedi.

Namun, pandangan berbeda datang dari praktisi hukum, Deolipa Yumara.

Deolipa menilai materi Pandji melewati batas, karena menirukan mimik dan ucapan pejabat negara dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban.

Menurutnya, kritik yang sehat seharusnya fokus pada program kerja dan kebijakan, bukan fisik atau karakter personal.

"Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres. Tapi sifatnya delik aduan, jadi Wapres yang harus melaporkan," ujar Deolipa, dikutip dari YouTube Berisi (6/1/2026).

Meski demikian, Deolipa memperkirakan Gibran kemungkinan tidak akan menempuh jalur hukum.

Dia menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dan humor yang menyinggung martabat pejabat publik.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dorong Perlindungan Karya Akademik Mahasiswa, UNMAS Audiensi dengan Kemenkum Bali
DLHK Sumut Serahkan Penanganan Kasus Penebangan Hutan Ilegal di Tapanuli ke Mabes Polri
Venezuela, Minyak, dan Kembalinya Politik Kekuasaan Global AS
Polsek Sukawati Gelar Ops Yustisi Premanisme, Batubulan Aman dan Tertib
Gejolak Geopolitik Dorong Harga Emas Global Dekati Rekor Tertinggi
MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Tak Layak Dipidana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru