Menurut Bobby, kebijakan tersebut semestinya difokuskan pada daerah nonbencana, sementara wilayah terdampak membutuhkan dukungan fiskal lebih besar untuk pemulihan.
"Harapan kita Sumut bisa seperti Aceh, yang TKD-nya dikembalikan. Minimal untuk daerah bencana," kata Bobby saat ditemui di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia mengusulkan pembatalan pemangkasan TKD difokuskan pada daerah-daerah tersebut.
Jika tidak memungkinkan, ia meminta pemerintah pusat setidaknya membatalkan pemotongan anggaran di wilayah dengan dampak bencana paling parah.
"Kalau tidak bisa semua, paling tidak 5 sampai 7 kabupaten/kota yang dampaknya paling besar," ujar Bobby.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi telah melakukan pergeseran anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 lebih dari Rp 400 miliar untuk mendukung pemulihan pascabencana.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut dia, pembatalan pemangkasan TKD bukan dimaksudkan untuk seluruh daerah di Sumatera Utara, melainkan difokuskan pada wilayah yang membutuhkan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.