Tanpa APBN, RI Gandeng Swasta untuk Storage Minyak Cadangan Nasional
JAKARTA Pemerintah berencana membangun fasilitas penyimpanan (storage) minyak dengan kapasitas hingga tiga bulan, jauh lebih besar diban
EKONOMI
BANDUNG – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa insinerator mini yang digunakan untuk membakar sampah justru lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri.
Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
"Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri. Lebih baik sampah menggunung daripada menjadi emisi berbahaya yang tidak bisa kita kendalikan," kata Hanif.Baca Juga:
Ia menekankan, gas berbahaya hasil pembakaran bisa berdampak pada kesehatan manusia, termasuk sifat karsinogenik dan gangguan paru-paru.
Polutan semacam ini bahkan bisa bertahan hingga 20 tahun dan tidak ada masker, kecuali N95, yang bisa sepenuhnya melindungi dari paparan.
Hanif menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung Kota Bandung dalam menuntaskan persoalan sampah.
Penanganan harus dimulai dari dua sumber utama: pengelola kawasan dan rumah tangga.
Pengelola kawasan, termasuk pasar, hotel, restoran, apartemen, hingga gedung pemerintahan, wajib mengelola sampah sesuai UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 13.
"Sosialisasi dan peringatan tidak cukup. Penegakan hukum harus berjalan seiring. Jika pengelola kawasan tidak memenuhi kewajiban, sanksi administratif maupun pidana bisa dikenakan," ujar Hanif.
Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat aktif dalam pengelolaan sampah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
Saat ini sekitar 300 fasilitas telah berjalan, namun jumlahnya masih dianggap kurang.
Hanif juga mendorong pengembangan fasilitas pengurangan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Pengolahan Sampah berbasis Energi Listrik (PSEL).
Penanganan sampah di Bandung Raya membutuhkan koordinasi lintas daerah karena Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat termasuk kawasan penghasil sampah tertinggi di Indonesia.
Menutup pernyataannya, Hanif menekankan bahwa keterbatasan lahan maupun anggaran tidak bisa menjadi alasan untuk menunda kebijakan.
"Ini perintah undang-undang dan mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik. Pemerintah wajib memenuhinya," ujar Hanif.*
(kp/ad)
JAKARTA Pemerintah berencana membangun fasilitas penyimpanan (storage) minyak dengan kapasitas hingga tiga bulan, jauh lebih besar diban
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menargetkan pembangunan pembangkit tenaga surya berkapasitas 100 gigawatt sebagai
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima jatah bulan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengimbau orang tua memanfaatkan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Keuangan mencatat program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 61,62 juta penerima hingga 9 Maret 2026, denga
EKONOMI
MEDAN Operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan sementara karena belum melakukan pendaftaran S
KESEHATAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu memberikan keuntungan maksimal bagi negar
EKONOMI
MEDAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026), unt
NASIONAL
BANDA ACEH Personel Bidang Humas Polda Aceh membagikan ratusan kilogram kurma bantuan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku heran dengan adanya aturan yang melarang audit terhadap anak usaha Badan Usaha Milik Negara (B
EKONOMI