BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

WALHI Desak Batang Toru Jadi Program Strategis Nasional untuk Cegah Banjir

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Januari 2026 21:11 WIB
WALHI Desak Batang Toru Jadi Program Strategis Nasional untuk Cegah Banjir
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik (yang sedang memegang mic). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat untuk memasukkan kawasan Hutan Batang Toru, yang berada di tiga kabupaten di Sumut, ke dalam program strategis nasional lingkungan hidup.

Desakan ini muncul menyusul bencana banjir bandang pada 25 November 2025 yang dipicu kerusakan ekosistem di kawasan tersebut.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, menjelaskan bahwa ekosistem Batang Toru memiliki morfologi pegunungan dan jaringan sungai hulu-hilir yang sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami.

Baca Juga:

Namun, dalam sepuluh tahun terakhir, 10.795 hektare hutan telah dialihfungsikan oleh tujuh perusahaan besar, setara hilangnya sekitar 5,4 juta pohon.

"Deforestasi ini melemahkan kemampuan alam menyerap air dan meredam kejadian ekstrem, sehingga banjir berulang," ujar Jaka, Jumat, 16 Januari 2026, di Medan.

WALHI menilai kerusakan hutan ini dilegalisasi melalui izin ekspansi industri ekstraktif, yang merusak koridor satwa, alur sungai, dan kapasitas ekologis kawasan.

Dengan memasukkan Batang Toru ke dalam program strategis nasional, diharapkan pemulihan dan kelestarian hutan bisa dilakukan optimal, termasuk rehabilitasi ekologis dan penguatan perlindungan hukum terhadap perusakan lingkungan.

Selain itu, WALHI mendesak pemerintah menindak tegas tujuh perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana, termasuk kemungkinan penutupan permanen.

Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menekankan pentingnya sanksi pidana, perdata, dan administratif untuk memberi efek jera sekaligus memulihkan kondisi hutan.

Jaka menambahkan bahwa pemulihan pascabencana juga harus mencakup pembangunan hunian tetap yang adil bagi warga terdampak, tanpa menimbulkan sengketa tanah baru.

"Tanpa kebijakan perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum konsisten, bencana ekologis serupa akan terus terjadi dengan dampak yang semakin luas," tuturnya.*

(tm/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Alasan Polisi Gerebek Jermal 15 Medan untuk Ke-8 Kalinya
Bobby Nasution Dorong UMKM dan Koperasi Jadi Mesin Utama Ekonomi Sumut 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Rehabilitasi Pertanian Pasca Bencana di Sumatera, Petani Tapteng Siap Dilibatkan Padat Karya
IWO Binjai Apresiasi Inisiatif Kadis Kominfo Fasilitasi UKW Wartawan, Dinilai Penting bagi Profesionalisme Pers
Korupsi KPR Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Eks Pimpinan Bank Sumut Dituntut 5 Tahun
Rp78,5 Miliar Digelontorkan untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru