100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Yayang Nanda Budiman.
Gugatan tersebut menyoal ketentuan Pasal 8 UU Pers, yang dinilai tidak memberikan perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas.
Dalam putusannya, hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa definisi wartawan menurut UU Pers mensyaratkan pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur.Baca Juga:
"Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999. Hal ini mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional," ujar Saldi di Gedung MK, Senin (19/1/2026).
MK menegaskan, kolumnis yang mengisi ruang opini secara rutin di media dapat memperoleh sebutan kolumnis, namun tidak otomatis mendapat perlindungan hukum wartawan sebagaimana diatur Pasal 8 UU Pers.
"Sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang menulis opini, namun karya tersebut tidak termasuk karya jurnalistik karena tidak melalui proses kurasi dan tanggung jawab perusahaan pers," jelas Saldi.
Mahkamah menambahkan bahwa meski Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 memberikan hak kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan khusus wartawan hanya berlaku dalam konteks profesi pers.
Oleh karena itu, karya kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk dalam ekosistem hukum pers.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya."
Keputusan ini menegaskan perbedaan status hukum antara wartawan profesional dan penulis opini atau kolumnis, sekaligus menekankan pentingnya regulasi yang spesifik bagi ekosistem pers di Indonesia.*
(d/dh)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL