100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya ditetapkan dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan ini dilakukan menyusul pengajuan restorative justice (RJ) oleh kedua tersangka.
"Kami sampaikan bahwa status tersangka keduanya telah dicabut. Selain itu, pencekalan juga telah dicabut, sehingga kondisi keduanya kembali seperti sebelum adanya laporan dan perkara ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (19/1).Baca Juga:
Penghentian penyidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
Proses ini mempertimbangkan permohonan restorative justice dari para pihak dan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ ke penyidik Polda Metro Jaya setelah bertemu Presiden Jokowi di kediamannya, Solo, pada 8 Januari 2026.
Jokowi menyatakan pertemuan tersebut bersifat silaturahmi dan membuka kemungkinan perdamaian melalui restorative justice.
"Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya untuk kemungkinan restorative justice," kata Jokowi.
Dengan dicabutnya status tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini bebas dari segala kewajiban hukum terkait kasus tersebut, menandai berakhirnya proses penyidikan.*
(d/dh)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL