BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Adam - Senin, 19 Januari 2026 14:25 WIB
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Eggi Sudjana. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya ditetapkan dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keputusan ini dilakukan menyusul pengajuan restorative justice (RJ) oleh kedua tersangka.

"Kami sampaikan bahwa status tersangka keduanya telah dicabut. Selain itu, pencekalan juga telah dicabut, sehingga kondisi keduanya kembali seperti sebelum adanya laporan dan perkara ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (19/1).

Baca Juga:

Penghentian penyidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.

Proses ini mempertimbangkan permohonan restorative justice dari para pihak dan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ ke penyidik Polda Metro Jaya setelah bertemu Presiden Jokowi di kediamannya, Solo, pada 8 Januari 2026.

Jokowi menyatakan pertemuan tersebut bersifat silaturahmi dan membuka kemungkinan perdamaian melalui restorative justice.

"Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya untuk kemungkinan restorative justice," kata Jokowi.

Dengan dicabutnya status tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini bebas dari segala kewajiban hukum terkait kasus tersebut, menandai berakhirnya proses penyidikan.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
SP3 Eggi Sudjana Tuai Sorotan, Roy Suryo Endus Kejanggalan Prosedural
Jokowi Memaafkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Kasus Ijazah Palsu
Eggi Sudjana Bebas, Proses Hukum Berakhir Lewat Restorative Justice
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo Cs Tetap Diproses Hukum
Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan
SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara Baru Diumumkan, DPR Pertanyakan Keterlambatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru