"Pemulihan nama baik tidak bisa selesai hanya dengan RJ atau SP3. Kalau Pak Jokowi yang melaporkan, seharusnya juga menyelesaikan perkara ini secara tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat dua tersangka berinisial ES dan DHL.
Kepolisian menyatakan proses restorative justice dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan para tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengajuan RJ dilakukan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar jalur peradilan.
"Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan, baik bagi korban maupun tersangka," kata Budi Hermanto, Senin, 19 Januari 2026.*