BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai

Adam - Selasa, 20 Januari 2026 12:18 WIB
Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai
Rismon Sianipar. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pemulihan nama baik tidak bisa selesai hanya dengan RJ atau SP3. Kalau Pak Jokowi yang melaporkan, seharusnya juga menyelesaikan perkara ini secara tuntas," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat dua tersangka berinisial ES dan DHL.

Kepolisian menyatakan proses restorative justice dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan para tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengajuan RJ dilakukan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar jalur peradilan.

"Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan, baik bagi korban maupun tersangka," kata Budi Hermanto, Senin, 19 Januari 2026.*

(dw/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemendagri Perkuat Koordinasi Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera, Safrizal ZA Pimpin Posko Aceh
NATO Kirim Tentara ke Greenland, Jerman Sebut Ada Ancaman Rusia dan China
Jalin Komunikasi dengan Media, RS Kasih Ibu Tabanan Sukses Sosialisasikan Layanan Home Care
Bobby Nasution Geser Rp 430,5 Miliar untuk Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumut
Perbaikan Jalan Tol Binjai–Langsa Ditarget Rampung 20 Januari, Warga Diminta Waspada
Sekolah Online Kembali Jadi Pertanyaan Publik, Ini Kata Kemenkes soal ‘Super Flu’
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru