BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK, Gerindra Hormati Proses Hukum

Adelia Syafitri - Rabu, 21 Januari 2026 12:24 WIB
Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK, Gerindra Hormati Proses Hukum
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: fraksigerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Partai Gerindra menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan jual-beli jabatan perangkat desa.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK.

"Yang pertama, kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga:

Dasco menegaskan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar berhati-hati dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan, baik di eksekutif maupun legislatif.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi. Apa yang kemudian dilakukan hingga berujung pada proses hukum tentu menjadi pelajaran penting bagi semua kader," ujar Dasco.

Terkait status Sudewo sebagai kader partai, Dasco mengatakan Gerindra masih menunggu hasil rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sudewo diduga membentuk kelompok yang dikenal sebagai Tim 8 untuk mengoordinasikan pemungutan uang dari para calon perangkat desa dengan ancaman dalam proses pengisian jabatan.

KPK mencatat hingga 18 Januari 2026, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Kasus Korupsi ke Perumahan Rakyat: Ara Bahas Meikarta di KPK
Drama OTT Bupati Pati Sudewo: Kendala Penyidik, Tim 8, dan Jejak Pemerasan
Kader PSI Berpeluang Jadi Plt Wali Kota Madiun Usai Maidi Ditahan KPK
Bupati Pati Sudewo Bantah Tuduhan Memeras Calon Perangkat Desa: Saya Korban!
Tak Hanya Pemerasan Jabatan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus Fee Proyek Kereta
KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Maidi dalam Kasus Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru