Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA— Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo tidak berjalan mulus.
Tim penyidik menghadapi sejumlah kendala di lapangan sebelum akhirnya berhasil mengamankan Sudewo dan mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu kesulitan utama penyidik adalah mengidentifikasi jaringan yang disebut sebagai "Tim 8", kelompok yang diduga membantu Sudewo melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.Baca Juga:
"Di lapangan itu kami belum tahu siapa saja yang terlibat. Baru setelah pemeriksaan berjam-jam dan menggali keterangan dari kepala desa serta perangkat desa lain, kami mengetahui peran masing-masing," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa malam.
Asep menyebut penyidik harus melakukan pendalaman secara berlapis untuk memastikan keterkaitan para pihak dalam struktur Tim 8.
Sejumlah pihak yang diamankan sempat mengelak dan tidak langsung mengakui perannya dalam kasus tersebut.
Kendala lain muncul ketika beberapa pihak yang lebih dulu diamankan diduga memberi informasi kepada tersangka lain. Bahkan, KPK menemukan upaya penghapusan data di telepon genggam untuk menghilangkan jejak komunikasi.
"Ada HP yang sudah direset. Itu dinamika di lapangan," ujar Asep.
Menurut KPK, Tim 8 merupakan bagian dari tim sukses Sudewo saat Pilkada.
Kelompok ini dibentuk untuk memuluskan rencana pengisian jabatan perangkat desa dengan cara meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa sejak November 2025.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa yang diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN