100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
MEDAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menilai pencabutan izin ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar memperhatikan dampak lingkungan selain keuntungan ekonomi.
Bobby menegaskan dukungannya terhadap keputusan pemerintah pusat.Baca Juga:
"Yang merusak lingkungan, kita sangat mendukung untuk ditutup. Salah satu perusahaan yang tercatat merusak lingkungan memang sudah direkomendasikan oleh Pemprov Sumut untuk dicabut izinnya," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, pencabutan izin ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha.
"Bukan hanya mencari keuntungan tapi juga menjaga alam agar berdampak baik, tidak hanya ekonomi tetapi juga lingkungan," kata Bobby.
Bobby juga menyebut bahwa komunikasi dengan perusahaan yang dicabut izinnya belum dilakukan.
"Belum ada komunikasi terkait izin, ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat mencabut izin total 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah bencana terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan, dan enam lainnya di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Rincian 13 perusahaan yang izinnya dicabut di Sumatera Utara antara lain:
PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL