Natalius Pigai: Pers Adalah Pilar Pembangunan HAM
JAKARTA Pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi dengan media massa untuk memperkuat pembangunan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh masyarakat melakukan verifikasi identitas registrasi SIM Card dengan menggunakan teknologi biometrik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan terkontrol.Baca Juga:
"Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya, Minggu (25/1/2026).
Kebijakan ini menekankan beberapa poin penting:
- Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
- Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
- Batas Kepemilikan Nomor: Maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
- Pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
- Kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif, hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi tervalidasi.
Meutya menambahkan, penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor sehingga masyarakat dapat memverifikasi seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.
Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan, penyelenggara wajib memblokir atau menonaktifkannya.
"Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor yang digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan harus segera dinonaktifkan," tambahnya.
Selain itu, pemerintah menekankan perlindungan data pelanggan sebagai prioritas utama, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat melakukan registrasi ulang berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia sekaligus memperkuat kontrol masyarakat terhadap penggunaan nomor seluler mereka.*
JAKARTA Pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi dengan media massa untuk memperkuat pembangunan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim membuka secara resmi Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keterangan Per
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi PKH Tanjungbalai, bertempat di ruang kerja Wali Kota, Senin (9/3/2
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menjadi pembicara dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang di
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diingatkan untuk meningkatkan standar kebersihan dapur serta memperhatikan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengajak wartawan/insan pers untuk berkolaborasi memperkuat sinergitas dengan selu
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai bersama Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra mengikuti Rapat Koordinasi
PEMERINTAHAN
ASAHAN Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi di Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon per
PEMERINTAHAN
BATU BARA Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (2026), Ketua Bravo 5 Kabupaten Batu Bara, Victor Oktapianus Saragih, SH, kembali
NASIONAL
MEDAN Harga emas batangan Logam Mulia (LM) Antam bergerak turun pada perdagangan Kamis (12/3/2026). Emas Antam ukuran 1 gram dihargai Rp
EKONOMI