350 Warga Serbu Markas TNI di Talaud! Kecewa Oknum TNI AL Aniaya Warga, Termasuk Guru
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh masyarakat melakukan verifikasi identitas registrasi SIM Card dengan menggunakan teknologi biometrik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan terkontrol.Baca Juga:
"Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya, Minggu (25/1/2026).
Kebijakan ini menekankan beberapa poin penting:
- Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
- Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
- Batas Kepemilikan Nomor: Maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
- Pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
- Kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif, hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi tervalidasi.
Meutya menambahkan, penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor sehingga masyarakat dapat memverifikasi seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.
Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan, penyelenggara wajib memblokir atau menonaktifkannya.
"Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor yang digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan harus segera dinonaktifkan," tambahnya.
Selain itu, pemerintah menekankan perlindungan data pelanggan sebagai prioritas utama, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat melakukan registrasi ulang berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia sekaligus memperkuat kontrol masyarakat terhadap penggunaan nomor seluler mereka.*
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Kesebelasan Huta Padang FC harus angkat koper lebih awal dari turnamen Peduli Sepak Bola Cup Kota Padangsidimpuan setela
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menyebut mayoritas masjid di Indonesia masih menghadapi masalah pada siste
NASIONAL
BANDUNG BARAT Tragedi menimpa dua anggota polisi saat menjalankan tugas kemanusiaan di Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (24/1) sore, Ipda
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih menelusuri penyebab meninggalnya selebritas Lula Lahfah (26) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Kepala
ENTERTAINMENT
MEDAN Aksi nekat seorang pria bernama Harry Gusrizal (33) berakhir di tangan polisi. Harry ditangkap karena membongkar steling aluminium
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang divonis enam tahun penjara setelah mengejar pelaku kejahatan yang merampas tas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menekankan bahwa proses perdamaian di Gaza tidak boleh hany
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuntut Kapolda Sumatra Utara (Sumut) bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan pada Sabtu (24/1/2026) bahwa alasan yang dikemuk
INTERNASIONAL