BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Uji Kelayakan Ombudsman RI: Publik Harap Figur Berintegritas dan Kompeten Hukum

gusWedha - Minggu, 25 Januari 2026 13:24 WIB
Uji Kelayakan Ombudsman RI: Publik Harap Figur Berintegritas dan Kompeten Hukum
Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang digelar Senin (26/1) di Komisi II DPR RI menjadi sorotan publik.

Masyarakat menaruh harapan besar agar proses seleksi mampu menghadirkan figur yang kompeten, memahami hukum dan birokrasi, serta memiliki integritas tinggi.

Keluhan masyarakat terhadap kinerja Ombudsman selama ini masih menumpuk.

Baca Juga:

Banyak laporan pengaduan ditangani secara lambat, tanpa kejelasan waktu penyelesaian, dan minim transparansi progres penanganan.

Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas ini menurun.

"Banyak pelapor tidak memperoleh informasi memadai mengenai tahapan proses, apakah laporan masih dalam verifikasi, klarifikasi, investigasi, atau telah dihentikan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan menurunkan kredibilitas Ombudsman," ujar seorang pengamat.

Selain itu, kritik juga diarahkan pada lemahnya analisis hukum dalam penanganan pengaduan.

Beberapa laporan yang memiliki dimensi maladministrasi dan hukum administrasi negara dinilai tidak dianalisis secara yuridis mendalam.

Rekomendasi yang dihasilkan pun dianggap kurang tajam dan berdaya dorong lemah terhadap instansi terlapor.

Pengamat kebijakan publik, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa Ombudsman membutuhkan penguatan kompetensi hukum dan pemahaman birokrasi.

"Jika tidak ditangani oleh figur yang paham hukum, mengerti birokrasi, dan berintegritas, rekomendasi Ombudsman berpotensi normatif dan sulit ditindaklanjuti," kata Uchok, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Minggu (25/1/26).

Menurut Uchok, pemahaman birokrasi membantu Ombudsman membaca alur kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, dan batas tanggung jawab instansi terlapor, sehingga rekomendasi yang diberikan tidak mudah diabaikan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mulai 2026, Semua SIM Card WNI Harus Diverifikasi Pakai Biometrik
Polres Gianyar Gelar Minggu Kasih di Blangsinga, Salurkan Sembako dan Serap Aspirasi Warga
Kejagung Periksa Kajari Palas Terkait Dugaan Pungli Dana Desa, Kajati Sumut Buka Suara
Kapolri hingga Presiden RI Digugat Perdata oleh Warga Terkait Dugaan Mafia Tanah di Lampung
OJK Sebut WNI Terlibat Scam Bukan Korban, Ketua BKSAP: Masalahnya Lapangan Kerja di Indonesia Minim
KPK Siap Hadapi Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru