JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKN—korupsi, kolusi, dan nepotisme—melalui serangkaian peraturan dan penajaman sistem merit.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan, peraturan ini bertujuan mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas KKN, serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif.
"Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi sekadar aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas kinerja ASN dan organisasi," ujar Purwadi, Sabtu (7/3/2026).
Lima Fokus Penajaman Sistem Merit
1. Penguatan delapan aspek sistem merit, meliputi: perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin dan pemberhentian, serta digitalisasi manajemenASN.
2. Perubahan orientasi pengukuran maturitas sistem merit, menitikberatkan pada ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.
3. Indeks sistem merit lebih objektif, didukung survei kepuasan ASN dan koreksi faktor proporsional.
4. Integrasi dengan manajemen talenta, menjadi fondasi utama pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis kompetensi terbaik.
5. Digitalisasi manajemenASN dan pengawasan objektif, memperkuat akuntabilitas.
Visi World Class Bureaucracy 2045
Langkah ini sejalan dengan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.