Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp 1,17 Triliun
MEDAN Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kota Medan terkai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada Google selaku pengelola platform YouTube.
Sanksi tersebut diberikan karena YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban dalam melindungi anak di bawah usia 16 tahun sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan teguran itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pemerintah terhadap kepatuhan platform digital.Baca Juga:
"Kita jatuhkan hari ini sanksi berupa surat teguran kepada Google," ujar Meutya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi aturan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menilai belum ada langkah konkret dari pihak platform untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google yang menaungi YouTube," tegasnya.
Karena belum adanya komitmen yang jelas dalam waktu dekat, Komdigi memutuskan meningkatkan penanganan dari tahap pemeriksaan ke tahap pemberian sanksi administratif.
Meski demikian, pemerintah tetap optimistis platform digital akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain kepada YouTube, Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital lainnya agar segera memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah meminta setiap platform menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan asesmen risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan.*
MEDAN Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kota Medan terkai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) difokuskan bagi anakanak yang mengalami kekurangan gizi
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bangkit dan ditutup menguat pada akhir perdagangan Kamis (9/4/2026), setelah sempat me
EKONOMI
JAKARTA Komika Pandji Pragiwaksono mengaku memahami keresahan umat terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan terhadap dirinya. Hal it
NASIONAL
MEDAN Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan kereta ap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan pengusaha nikel yang mengusulkan penundaan kebijakan bea keluar ekspo
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi usulan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) yang menyarankan pengurangan
POLITIK
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera melaporkan progres normalisasi sungai d
NASIONAL
JAKARTA Pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kenaikan harga bahan pokok dan bahan baku industri yang mencapai hampir 100 persen memicu kegelisahan di kalangan pelaku UMKM. Mer
EKONOMI