Salah satu penggugat, Moeryono Aladin, menyebut gugatan ini bertujuan mendorong perbaikan dalam mekanisme penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, terdapat dugaan kesalahan dalam penentuan pasal serta proses penyidikan yang dinilai tidak tepat.
"Yang kami soroti adalah manajemen penyidikan, bukan semata pasal yang dikenakan," ujarnya.
Pengamat hukum Abdul Fickar menjelaskan kehadiran pihak intervensi merupakan hal yang sah dalam perkara perdata. Namun, keterlibatan pihak tersebut tetap harus melalui putusan sela dari majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan setelah kelengkapan dokumen dari pihak tergugat intervensi terpenuhi.*