BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Roy Suryo Kaget Eks Pengacaranya Muncul di Sidang Ijazah Jokowi, 9 Jenderal TNI Ikut Menggugat

Dharma - Selasa, 14 April 2026 08:16 WIB
Roy Suryo Kaget Eks Pengacaranya Muncul di Sidang Ijazah Jokowi, 9 Jenderal TNI Ikut Menggugat
Roy Suryo di Bareskrim (Foto: Ondang/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Roy Suryo mengaku kaget melihat mantan pengacaranya, Pitra Romadoni, muncul sebagai pihak tergugat intervensi dalam sidang gugatan warga (citizen lawsuit) terkait kasus ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran Pitra dalam ruang sidang menjadi sorotan, terutama karena hingga hari kedua persidangan, pihaknya belum melengkapi dokumen yang diminta majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Yasena, mempertanyakan posisi tergugat intervensi tersebut dalam perkara yang tengah bergulir.

Baca Juga:

"Sebetulnya kaitan dengan tergugat intervensi ini keperluannya apa? Kami juga masih bingung," ujarnya, Senin (13/4/2026).

Akibat belum lengkapnya dokumen, majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada pihak intervensi melengkapi berkas.

Roy Suryo mengaku sudah mengetahui kehadiran Pitra sejak sidang pertama, namun tetap terkejut dengan peran yang diambil.

"Kaget juga ya, tiba-tiba muncul sebagai tergugat intervensi," kata Roy.

Gugatan Purnawirawan TNI

Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI bersama warga sipil. Mereka menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani perkara yang menjerat Roy Suryo.

Berikut daftar jenderal purnawirawan TNI yang turut menggugat:

- Soenarko
- Sony Santoso
- Moeryono Aladin
- Moch Amiensyah
- Nazirsyah
- Firdaus Syamsudin
- Sudarto
- Dedi Priatna
- Jumadi

Selain itu, gugatan juga melibatkan enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel, yakni Kusumastono, Muh Nur Saman, Sri Radjasa Chandra, Hasnan, Joko Indro Wahyono, dan Sopandi Ali, serta dua warga sipil.

Soroti Mekanisme Penyidikan

Salah satu penggugat, Moeryono Aladin, menyebut gugatan ini bertujuan mendorong perbaikan dalam mekanisme penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, terdapat dugaan kesalahan dalam penentuan pasal serta proses penyidikan yang dinilai tidak tepat.

"Yang kami soroti adalah manajemen penyidikan, bukan semata pasal yang dikenakan," ujarnya.

Pengamat hukum Abdul Fickar menjelaskan kehadiran pihak intervensi merupakan hal yang sah dalam perkara perdata. Namun, keterlibatan pihak tersebut tetap harus melalui putusan sela dari majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan setelah kelengkapan dokumen dari pihak tergugat intervensi terpenuhi.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru