Kehadiran Pitra dalam ruang sidang menjadi sorotan, terutama karena hingga hari kedua persidangan, pihaknya belum melengkapi dokumen yang diminta majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Yasena, mempertanyakan posisi tergugat intervensi tersebut dalam perkara yang tengah bergulir.
Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI bersama warga sipil. Mereka menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani perkara yang menjerat Roy Suryo.
Selain itu, gugatan juga melibatkan enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel, yakni Kusumastono, Muh Nur Saman, Sri Radjasa Chandra, Hasnan, Joko Indro Wahyono, dan Sopandi Ali, serta dua warga sipil.
Soroti Mekanisme Penyidikan
Salah satu penggugat, Moeryono Aladin, menyebut gugatan ini bertujuan mendorong perbaikan dalam mekanisme penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, terdapat dugaan kesalahan dalam penentuan pasal serta proses penyidikan yang dinilai tidak tepat.
"Yang kami soroti adalah manajemen penyidikan, bukan semata pasal yang dikenakan," ujarnya.
Pengamat hukum Abdul Fickar menjelaskan kehadiran pihak intervensi merupakan hal yang sah dalam perkara perdata. Namun, keterlibatan pihak tersebut tetap harus melalui putusan sela dari majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan setelah kelengkapan dokumen dari pihak tergugat intervensi terpenuhi.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Roy Suryo Kaget Eks Pengacaranya Muncul di Sidang Ijazah Jokowi, 9 Jenderal TNI Ikut Menggugat