Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA – Roy Suryo mengaku kaget melihat mantan pengacaranya, Pitra Romadoni, muncul sebagai pihak tergugat intervensi dalam sidang gugatan warga (citizen lawsuit) terkait kasus ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran Pitra dalam ruang sidang menjadi sorotan, terutama karena hingga hari kedua persidangan, pihaknya belum melengkapi dokumen yang diminta majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Yasena, mempertanyakan posisi tergugat intervensi tersebut dalam perkara yang tengah bergulir.Baca Juga:
"Sebetulnya kaitan dengan tergugat intervensi ini keperluannya apa? Kami juga masih bingung," ujarnya, Senin (13/4/2026).
Akibat belum lengkapnya dokumen, majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada pihak intervensi melengkapi berkas.
Roy Suryo mengaku sudah mengetahui kehadiran Pitra sejak sidang pertama, namun tetap terkejut dengan peran yang diambil.
"Kaget juga ya, tiba-tiba muncul sebagai tergugat intervensi," kata Roy.
Gugatan Purnawirawan TNI
Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI bersama warga sipil. Mereka menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani perkara yang menjerat Roy Suryo.
Berikut daftar jenderal purnawirawan TNI yang turut menggugat:
- Soenarko
- Sony Santoso
- Moeryono Aladin
- Moch Amiensyah
- Nazirsyah
- Firdaus Syamsudin
- Sudarto
- Dedi Priatna
- Jumadi
Selain itu, gugatan juga melibatkan enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel, yakni Kusumastono, Muh Nur Saman, Sri Radjasa Chandra, Hasnan, Joko Indro Wahyono, dan Sopandi Ali, serta dua warga sipil.
Soroti Mekanisme Penyidikan
Salah satu penggugat, Moeryono Aladin, menyebut gugatan ini bertujuan mendorong perbaikan dalam mekanisme penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, terdapat dugaan kesalahan dalam penentuan pasal serta proses penyidikan yang dinilai tidak tepat.
"Yang kami soroti adalah manajemen penyidikan, bukan semata pasal yang dikenakan," ujarnya.
Pengamat hukum Abdul Fickar menjelaskan kehadiran pihak intervensi merupakan hal yang sah dalam perkara perdata. Namun, keterlibatan pihak tersebut tetap harus melalui putusan sela dari majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan setelah kelengkapan dokumen dari pihak tergugat intervensi terpenuhi.*
(k/dh)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL