BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Kasus Ijazah Jokowi Bergulir, Polisi Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli, Uji Forensik Dilakukan

Nurul - Sabtu, 18 April 2026 14:12 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Bergulir, Polisi Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli, Uji Forensik Dilakukan
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026).(Foto: KOMPAS/Labib Zamani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan 25 ahli dari berbagai bidang keilmuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan proses penyidikan juga melibatkan pengumpulan ratusan dokumen dan barang bukti.

"Penyidik telah memeriksa 130 orang saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen. Selain itu, ada 25 ahli yang telah dimintai keterangan," kata Iman dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan secara menyeluruh, meliputi kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

Menurutnya, uji forensik tersebut dilakukan oleh laboratorium yang telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian perkara.

Sementara itu, terkait permintaan uji laboratorium independen, Iman menyebut sejumlah lembaga mengaku tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen.

"Beberapa lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk uji forensik dokumen," ujarnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua mencakup tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dicabut status tersangkanya setelah mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya juga diketahui telah bertemu langsung dengan Jokowi.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan nama kepala negara serta sejumlah tokoh nasional.*

(oz/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Kekeringan, 80 Ribu Pompa Disiapkan Pemerintah
Apa Itu Godzilla El Nino? Ini Dampaknya bagi Indonesia
Indonesia Berpeluang Punya Bandar Antariksa, Rusia dan Belarus Siap Kerja Sama
Produktivitas Padi Terancam Kekeringan, Pemerintah Tancap Gas dengan AWD
Penyerahan Sertifikat KI 2026 Disiapkan, Bali Targetkan Ekosistem Kreatif yang Terintegrasi dan Berkelanjutan
Mencekam! Indonesia Terancam Kekeringan Parah Akibat El Nino Super Kuat, Begini Dampaknya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru