BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Kemenhub Turun Tangan! Green SM Diaudit Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Adelia Syafitri - Rabu, 29 April 2026 08:05 WIB
Kemenhub Turun Tangan! Green SM Diaudit Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
Kondisi taksi listrik yang rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengaudit sistem keselamatan perusahaan taksi Green SM pasca insiden kecelakaan di kawasan Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan kereta api dan kendaraan taksi daring.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan operator tersebut, termasuk aspek perizinan hingga standar keselamatan.

"Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan operasional," ujar Aan dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan transportasi publik tetap menjadi prioritas utama.

Berdasarkan data, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diketahui telah terdaftar secara resmi dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga Oktober 2026. Selain itu, kendaraan juga tercatat beroperasi sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Kemenhub menegaskan audit tetap dilakukan guna memastikan seluruh aspek keselamatan dijalankan sesuai ketentuan di lapangan.

Aan menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang dimiliki perusahaan tersebut.

"Kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," katanya.

Selain itu, Kemenhub juga akan menelusuri kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan, serta PM 117 Tahun 2018 terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pendalaman ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tegas Aan.

Audit ini diharapkan dapat memberikan kepastian terkait standar keselamatan transportasi, sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sopir Taksi Listrik Diamankan Polisi Usai Kecelakaan KRL dan Argo Bromo di Bekasi
10 Korban Tewas Tabrakan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Teridentifikasi, Seluruhnya Perempuan
Prabowo Siap Gelontorkan Rp4 Triliun untuk Benahi 1.800 Perlintasan Kereta Api, Airlangga Hartarto Ungkap Sumber Pendanaannya
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan KRL-Argo Bromo di Bekasi Timur: Dipicu Mobil Mogok di Jalur Kereta
DPR Desak Perbaikan Keamanan Perlintasan Sebidang Kereta Api untuk Cegah Kecelakaan Berulang
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Kemenhub Tinjau Ulang Operasional Taksi Green SM dan Sistem Perlintasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru