BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Agustus 2026

Pemerintah Aceh Berterima Kasih kepada Polda atas Penanganan Aksi Massa di Kantor Gubernur

T.Jamaluddin - Kamis, 07 Mei 2026 16:21 WIB
Pemerintah Aceh Berterima Kasih kepada Polda atas Penanganan Aksi Massa di Kantor Gubernur
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah beserta jajaran kepolisian atas penanganan situasi keamanan pasca aksi tersebut. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh dalam menangani aksi massa yang terjadi di Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu hingga menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah beserta jajaran kepolisian atas penanganan situasi keamanan pasca aksi tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian atas penanganan aksi massa ini," kata Nasir di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:

Nasir mengatakan Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar pelayanan publik di lingkungan kantor gubernur tetap berjalan normal.

Terkait proses hukum terhadap pelaku perusakan fasilitas kantor, Nasir menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan kepada kepolisian," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menangani dampak kerusakan akibat aksi massa tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas respons cepat dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama jajaran meninjau langsung kondisi Kantor Gubernur Aceh yang mengalami kerusakan usai aksi massa pada Rabu (6/5/2026).

Dalam peninjauan itu, Kapolda menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, tindakan anarkis seperti merusak fasilitas negara tetap melanggar hukum.

"Unjuk rasa tidak dilarang. Namun, merusak aset negara itu melanggar hukum," kata Marzuki.

Kapolda juga meminta jajarannya menelusuri pihak-pihak yang diduga mendanai aksi tersebut.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Targetkan Ekonomi 7,5% di 2027, Mobil Nasional hingga Kompor Listrik Jadi Andalan
Gubernur Mualem Terima Delegasi Belanda, Fokus Bahas Kerja Sama Penanganan Bencana hingga Investasi
Wali Kota Medan Tekankan Peran Media sebagai Pengawal Program Pemerintah, Soroti Kredibilitas Pemberitaan
Pemprov Sumut Minta BPBD Diperkuat, Soroti Ancaman Bencana yang Kian Kompleks
Rico Waas: Pelatihan Keterampilan Tak Cukup Berhenti di Sertifikat, Harus Jadi Jembatan ke Dunia Kerja Nyata
Kemenkop Siapkan Regulasi Baru, Koperasi Nakal Bakal Kena Sanksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru