Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemberian sanksi blacklist bagi pelaku politik uang menjadi gagasan menarik untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Zulfikar, usulan tersebut dapat menjadi alternatif dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang yang selama ini masih marak terjadi.
"Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi," kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI akan membahas usulan tersebut bersama berbagai pihak terkait agar penerapannya dapat dipertimbangkan secara matang, termasuk dari sisi teknis dan regulasi.
Zulfikar juga menilai penegakan hukum pemilu ke depan perlu diarahkan tidak hanya melalui pendekatan pidana, tetapi juga sanksi administratif yang dinilai lebih efektif memberi efek jera.
Menurut dia, perubahan orientasi tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya saat ini telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR untuk melakukan simulasi sistem dalam penyusunan revisi aturan pemilu.
Khozin menyebut Komisi II juga telah mengundang sejumlah lembaga, akademisi, hingga pengamat pemilu seperti Perludem dan CSIS guna memberikan masukan terhadap sistem pemilu yang akan diperbaiki.
"Agar hasil yang didapat daripada produk Undang-Undang ini betul-betul bisa berdampak, tidak hanya dalam jangka pendek saja, tetapi dalam jangka panjang juga bisa tetap dirasakan," ujar Khozin.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu, tetapi juga dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.
Menurut Herwyn, peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang sebaiknya dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.
"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL