Sebelum Prabowo Siap ke Pyongyang, Upaya RI Buka Dialog Korea Utara Ternyata Sudah Ditolak
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus harus berjalan profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan kesan sekadar formalitas di mata publik.
Yusril mengatakan pemerintah tidak ingin persidangan justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara tersebut, termasuk proses yang berlangsung di pengadilan militer.
Ia menegaskan proses persidangan harus berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan hukum militer yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah," ujarnya.
Yusril menilai proses hukum yang berjalan terbuka dan adil sangat penting untuk menjaga citra negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurut dia, majelis hakim harus bersikap profesional dan objektif dalam memeriksa serta memutus perkara.
"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Dalam kasus ini, empat anggota TNI menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Persidangan perkara tersebut kini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B Ponto, menyebut tindakan para terdakwa bukan bagian dari operasi intelijen maupun operasi militer.
"Kalau saya sebagai Kabais saat itu, hanya melihat itu kenakalan," ujar Soleman saat menjadi saksi ahli dalam sidang, Kamis (7/5/2026).*
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan ulang terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam per
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perekonomian Indonesia tetap mampu tumbuh di atas ratarata
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam bergerak turun namun
EKONOMI