BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Yusril Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Transparan agar Tak Dianggap Sekadar Formalitas

Dharma - Jumat, 08 Mei 2026 16:28 WIB
Yusril Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Transparan agar Tak Dianggap Sekadar Formalitas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Kemenkum Imipas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus harus berjalan profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan kesan sekadar formalitas di mata publik.

Yusril mengatakan pemerintah tidak ingin persidangan justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara tersebut, termasuk proses yang berlangsung di pengadilan militer.

Ia menegaskan proses persidangan harus berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan hukum militer yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah," ujarnya.

Yusril menilai proses hukum yang berjalan terbuka dan adil sangat penting untuk menjaga citra negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut dia, majelis hakim harus bersikap profesional dan objektif dalam memeriksa serta memutus perkara.

"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Dalam kasus ini, empat anggota TNI menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Persidangan perkara tersebut kini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B Ponto, menyebut tindakan para terdakwa bukan bagian dari operasi intelijen maupun operasi militer.

"Kalau saya sebagai Kabais saat itu, hanya melihat itu kenakalan," ujar Soleman saat menjadi saksi ahli dalam sidang, Kamis (7/5/2026).*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus, Eks Kabais TNI Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Tak Terlihat
Saksi Ungkap Cairan Air Keras ke Andrie Yunus Berbau Menyengat dan Rusak Motor Korban
Hakim Kritik Aksi Penyerangan Andrie Yunus, Dinilai Amatir dan Tak Mencerminkan Kerja Intelijen
Kasus Andrie Yunus Picu Sorotan Publik: Peradilan Militer Dinilai Beri “Keistimewaan” di Negara Demokrasi
Motif Terungkap! 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Dendam Pribadi
Oditurat Militer Respons Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Tegaskan Tetap di Peradilan Militer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru