Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
PONTIANAK – Kasus dugaan penyebaran foto deepfake vulgar mahasiswi yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak berinisial RY menghebohkan publik. Wakil Ketua Komisi X DPR RI meminta pelaku dijatuhi sanksi tegas hingga drop out (DO) apabila terbukti bersalah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai kasus tersebut bukan sekadar tindakan iseng, melainkan sudah masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik yang merusak martabat dan privasi korban.
"Jika terbukti membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten deepfake vulgar secara sengaja dan sistematis terhadap banyak korban, maka sanksi akademik paling berat termasuk drop out layak dipertimbangkan," ujar Hadrian, Sabtu (16/5/2026).Baca Juga:
Menurutnya, pihak kampus harus menangani kasus tersebut secara serius karena berkaitan dengan keamanan digital dan perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan.
Hadrian juga menyoroti dampak besar yang dialami korban, mulai dari trauma psikologis, perundungan, pencemaran nama baik, hingga kerusakan reputasi jangka panjang.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah teman pelaku membuka galeri ponsel RY usai kegiatan praktikum dan menemukan sejumlah foto vulgar hasil editan AI atau deepfake.
Korban diduga bukan hanya satu orang. Sebagian besar disebut merupakan teman kuliah, teman SMA, bahkan orang dekat pelaku sendiri.
Salah satu korban berinisial S mengaku terkejut setelah mengetahui kasus tersebut ramai diperbincangkan di grup percakapan mahasiswa dan media sosial.
Bahkan, dalam salah satu editan AI, pacar pelaku disebut dibuat seolah sedang berciuman dengan pria lain.
Kasus ini kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tanjungpura.
Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum memastikan proses investigasi sedang berjalan.
Pihak kampus juga menghentikan sementara aktivitas perkuliahan terlapor demi menjaga ruang aman bagi korban dan kelancaran proses penyelidikan.
Komisi X DPR meminta kampus memastikan pendampingan psikologis bagi korban, perlindungan identitas, serta menjamin proses investigasi berjalan transparan dan berpihak kepada korban.*
(d/dh)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA