BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Viral! Pulau Katang di Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara

Johan - Kamis, 28 Mei 2026 12:52 WIB
Viral! Pulau Katang di Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara
Pulau Katang yang berada di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. (foto: Google Earth)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGPINANG Pulau Katang yang berada di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, viral di media sosial setelah diiklankan dijual dengan harga Rp 65 miliar.

Pulau seluas 73 hektare itu dipasarkan melalui sebuah akun media sosial dengan klaim memiliki perizinan lengkap dan siap dibangun.

Dalam iklan tersebut disebutkan bahwa lahan di pulau itu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun.

Baca Juga:

"For sale. Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau," demikian keterangan dalam unggahan yang beredar di media sosial, Kamis, 28 Mei 2026.

Pulau Katang juga diklaim memiliki akses dekat ke Singapura dan cocok dikembangkan menjadi pulau pribadi maupun kawasan resort wisata.

"Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga Rp 65 miliar bisa nego," tulis akun tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang memang tengah ramai diperbincangkan publik.

"Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu sedang beredar," kata Hendri.

Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.

Menurut dia, yang diperjualbelikan umumnya adalah hak atas lahan di kawasan pulau tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

"Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin apabila penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 31 Ribu, Kini Dibanderol Rp 2,754 Juta per Gram
1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, MUI: Tidak Ada Masalah Secara Syar’i
Menlu Sugiono di PBB: Gaza Bukti Kegagalan Dunia Tegakkan Hukum Internasional Secara Adil
Pakar Hukum UMSU: Pengalihan Aset PTPN II Lebih Tepat Dipandang sebagai Persoalan Administrasi
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Sebut Masyarakat Sumbar "Suku Barbar"
Heboh! Kabar Tersangka OTT Kominfo Tebing Tinggi Dilepas dari Tahanan, Polda Sumut Angkat Bicara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru