Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Pemerintah bisa mencabut izin kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum," kata Hendri.
Ia menyebut hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepri maupun ATR/BPN terkait legalitas maupun status transaksi penjualan Pulau Katang tersebut.
"Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, atau ATR/BPN soal transaksi ini. Iklan seperti ini sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," ujarnya.
Menurut Hendri, isu penjualan pulau di wilayah Kepulauan Riau menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan dengan kawasan strategis perbatasan negara.
"Penjualan pulau di Kepri sering jadi isu panas karena dekat dengan perbatasan antarnegara. Kita tentu memperhatikan hal tersebut," katanya.
Ia menambahkan pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pemanfaatan lahan di kawasan pulau tersebut.
Dari penelusuran, Pulau Katang sebelumnya pernah dikembangkan investor melalui PT DHE Katang Indonesia pada 2023.
Namun, hingga kini kelanjutan realisasi investasi tersebut belum diketahui secara pasti.
"Nah, kalau ini kami belum monitor realisasinya. Perlu kami cek ke PTSP dan Kabupaten Lingga," ujar Hendri.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.