BBM Kosong di Sejumlah SPBU Medan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga
MEDAN Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengungkap penyebab terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
TANJUNGPINANG – Pulau Katang yang berada di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, viral di media sosial setelah diiklankan dijual dengan harga Rp 65 miliar.
Pulau seluas 73 hektare itu dipasarkan melalui sebuah akun media sosial dengan klaim memiliki perizinan lengkap dan siap dibangun.
Dalam iklan tersebut disebutkan bahwa lahan di pulau itu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun.Baca Juga:
"For sale. Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau," demikian keterangan dalam unggahan yang beredar di media sosial, Kamis, 28 Mei 2026.
Pulau Katang juga diklaim memiliki akses dekat ke Singapura dan cocok dikembangkan menjadi pulau pribadi maupun kawasan resort wisata.
"Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga Rp 65 miliar bisa nego," tulis akun tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang memang tengah ramai diperbincangkan publik.
"Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu sedang beredar," kata Hendri.
Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.
Menurut dia, yang diperjualbelikan umumnya adalah hak atas lahan di kawasan pulau tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
"Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin apabila penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.
"Pemerintah bisa mencabut izin kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum," kata Hendri.
Ia menyebut hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepri maupun ATR/BPN terkait legalitas maupun status transaksi penjualan Pulau Katang tersebut.
"Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, atau ATR/BPN soal transaksi ini. Iklan seperti ini sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," ujarnya.
Menurut Hendri, isu penjualan pulau di wilayah Kepulauan Riau menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan dengan kawasan strategis perbatasan negara.
"Penjualan pulau di Kepri sering jadi isu panas karena dekat dengan perbatasan antarnegara. Kita tentu memperhatikan hal tersebut," katanya.
Ia menambahkan pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pemanfaatan lahan di kawasan pulau tersebut.
Dari penelusuran, Pulau Katang sebelumnya pernah dikembangkan investor melalui PT DHE Katang Indonesia pada 2023.
Namun, hingga kini kelanjutan realisasi investasi tersebut belum diketahui secara pasti.
"Nah, kalau ini kami belum monitor realisasinya. Perlu kami cek ke PTSP dan Kabupaten Lingga," ujar Hendri.*
(d/ad)
MEDAN Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengungkap penyebab terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah P
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH SMA Muhammadiyah 1 Banda Aceh mengawali tahun ajaran baru 2026/2027 dengan menggelar Forum Ta&039aruf dan Orientasi (Fortas
PENDIDIKAN
TANJAB TIMUR Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan dipengaruhi fenomena El Nino, jajaran TNI bersama Badan Penanggulangan Bencana D
NASIONAL
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL