BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Purbaya: Salah Satu Laporan Kasus Korupsi MBG Dadan Cs Berasal dari Kemenkeu

Dharma - Rabu, 03 Juni 2026 19:16 WIB
Purbaya: Salah Satu Laporan Kasus Korupsi MBG Dadan Cs Berasal dari Kemenkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: kliksumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG tahun 2025–2026.

Menurut Purbaya, keputusan pencopotan dan evaluasi terhadap jajaran pimpinan BGN sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan penilaian terhadap kinerja para pejabat tersebut.

Baca Juga:

"Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kami tidak ikut campur dalam keputusan itu," ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Purbaya mengakui terdapat kontribusi data dan laporan dari Kementerian Keuangan yang turut digunakan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, tetapi juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lembaga terkait lainnya yang secara berkala melakukan pemeriksaan dan pertukaran data.

"Mungkin salah satu laporan juga dari kami. Bukan hanya dari kami, ada BPKP dan pihak lain yang melakukan pemeriksaan. Kami saling bertukar data untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra Program MBG.

Kejagung menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan para tersangka dan digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari program pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah miliaran rupiah setiap hari. Penyidik juga menduga yayasan tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh para tersangka melalui pihak lain.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini terus dikembangkan. Kejaksaan Agung masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.*

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penggeledahan BGN Berlanjut, Kejagung Kantongi Dokumen dan Barang Bukti Penting
Dadan Hindayana Cs Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola BGN
Kemdiktisaintek Persilakan Kampus Dirikan SPPG, Tapi Bukan Kewajiban
Kejagung Geledah Kantor BGN, Penyidik Masih Buru Bukti di Tengah Sorotan Tata Kelola MBG
Nanik Pimpin BGN, Zulhas: Prabowo Dengarkan Suara Rakyat dan Percepat Program MBG
Dadan Hindayana Dicopot dari BGN, Dudung Sebut Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru