Dipecat dan Dipenjara, Empat Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Ajukan Banding
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mengatakan pelaksanaan Tahap II masih bergantung pada kondisi kesehatan kliennya yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Mudah-mudahan Senin nanti sudah siap untuk dilakukan penyerahan kepada kejaksaan," ujar Refly kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).Baca Juga:
Menurut Refly, hingga saat ini Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berada dalam pengawasan tim medis. Karena itu, keputusan mengenai pelaksanaan pelimpahan perkara akan mempertimbangkan hasil evaluasi kesehatan dari dokter yang menangani keduanya.
Ia menjelaskan informasi mengenai jadwal Tahap II masih bersifat informal sehingga mekanisme pelaksanaannya belum diketahui secara pasti. Pihaknya belum mendapatkan kepastian apakah kedua tersangka akan dibawa langsung ke kantor kejaksaan atau jaksa yang akan mendatangi RS Polri untuk menyelesaikan proses administrasi pelimpahan.
"Apakah penyerahannya dilakukan langsung ke kejaksaan atau pihak kejaksaan yang datang ke sini, secara teknis saya belum tahu. Yang jelas kondisi keduanya akan menjadi pertimbangan utama," katanya.
Meski demikian, Refly memastikan Roy Suryo dan Dokter Tifa akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku apabila kondisi kesehatan mereka memungkinkan.
"Kalau kondisinya sudah memungkinkan tentu akan hadir. Kami berkomitmen mengikuti proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya. Menurut Refly, opsi tersebut masih dikaji seiring rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Kami sedang menghitung apakah perlu mengajukan penangguhan penahanan atau tidak, atau nanti diajukan setelah perkara berada di kejaksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan medis setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi tahapan penting sebelum perkara memasuki proses persidangan di pengadilan.*
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKNGA Musyawarah Ke2 Persatuan Masyarakat Langsa (Permasa) yang digelar di kawasan Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (20/6/
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat meminta PDI Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap politik yang lebih tegas terkait posisinya terhadap pemerintahan
POLITIK
JAKARTA Wortel selama ini dikenal sebagai salah satu makanan yang baik untuk kesehatan mata karena kaya akan vitamin A. Namun, anggapan
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bantuan perumahan pemerintah harus tepat sasar
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Seorang anak lakilaki berusia 10 tahun bernama Azka Al Fatih dilaporkan hilang usai menunaikan salat Jumat di Kecamatan Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons video viral yang memperlihatkan sejumlah siswa di Kabupaten Samosir terlambat m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dok
NASIONAL