BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Tak Perlu Antre di Kantor Polisi! Ini Jadwal SIM Keliling Medan Pekan Ini Lengkap dengan Lokasi, Syarat, dan Jam Layanannya

Dharma - Selasa, 30 Juni 2026 10:01 WIB
Tak Perlu Antre di Kantor Polisi! Ini Jadwal SIM Keliling Medan Pekan Ini Lengkap dengan Lokasi, Syarat, dan Jam Layanannya
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Masyarakat Kota Medan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.

Layanan ini menjadi alternatif yang lebih praktis karena pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor polisi.

Satlantas Polrestabes Medan telah merilis jadwal dan lokasi terbaru pelayanan SIM Keliling yang berlaku selama 29 Juni hingga 5 Juli 2026.

Baca Juga:

Gerai-gerai tersebut ditempatkan di sejumlah titik strategis di Kota Medan agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima lokasi pelayanan SIM Keliling, yaitu:

- Mal Pelayanan Publik.
- Komplek MMTC (khusus Sabtu berpindah ke Plaza Medan Fair).
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka).
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu berada di depan CIMB Lapangan Merdeka).
- Carrefour Padang Bulan (khusus Sabtu berpindah ke Plaza Millennium).

Jadwal tersebut hanya berlaku untuk periode 29 Juni sampai 5 Juli 2026.

Setelah masa tersebut berakhir, lokasi maupun jadwal pelayanan dapat berubah sesuai ketentuan dari Satlantas Polrestabes Medan.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi Satlantas Polrestabes Medan agar tidak salah jadwal.

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan, yaitu:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat.
- Surat hasil tes psikologi.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut sejak awal, proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.

Jam Operasional

Layanan SIM Keliling tidak beroperasi selama 24 jam. Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan dapat menyelesaikan proses perpanjangan SIM sebelum jam pelayanan berakhir.

Program SIM Keliling diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.* (d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hujan Tak Hentikan Semangat! Rico Waas Turun dari Panggung, Berdialog Langsung dengan Ratusan Pemuda pada Youth City Changers di Medan
Universitas Satya Terra Bhinneka Diresmikan, Zakiyuddin Harahap Harap Perluas Akses Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu
Di Forum Pangan Nasional APEKSI, Rico Waas Dorong Kolaborasi Antardaerah untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kota
Viral! Pagar Monumen TD Pardede Raib Digondol Maling, Besi Hilang Capai 50 Meter
Sengketa Lahan Ciputat Memanas, Ahli Waris Minta Aktivitas Pengembang Dihentikan hingga Ada Putusan Tetap
Bupati Fery Sahputra Apresiasi Khitan Massal Baznas, Sinergi Ringankan Beban Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru