Atas Arahan Bobby Nasution, Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Madina dan Sita Alat Berat di Kotanopan
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk sebagai hak setiap warga negara. Meski demikian, Kejagung memastikan telah menyiapkan seluruh materi untuk menghadapi proses persidangan praperadilan.
"Kami hormati, tersangka memang mengajukan praperadilan. Kami akan mengikuti seluruh prosesnya di pengadilan," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).Baca Juga:
Syarief menegaskan, tim penyidik akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Lodewyk maupun tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan mendatang.
"Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti dengan keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan ataupun penasihat hukumnya," tegasnya.
Lodewyk Pusung diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (29/6/2026) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan itu, Lodewyk mempersoalkan legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sementara pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda pembacaan permohonan atau petitum dari pihak pemohon.
Seperti diketahui, Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum sembari menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka.* (d/dh)
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
MEDAN Prasasti Kota Tangguh yang memuat nama 98 wali kota seIndonesia diresmikan di Taman Cadika, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 98 wali kota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan senam pagi bersama di Taman Hutan Kota Cadika, Medan, Sumatera Uta
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis Babel Aktual yang menyeret nama pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanw
PEMERINTAHAN
SURABAYA Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan pencegahan praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menegaskan Indonesia merupakan mitra penting negaranya di kawasan Asia Tenggara. Pernyataa
INTERNASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang saksi mengaku perna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memenuhi seluruh usulan tambahan angg
PEMERINTAHAN
BATU BARA Seorang pria bernama Suriono (57) ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di rumah yang juga dijadikan toko sembako miliknya di
HUKUM DAN KRIMINAL