Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk sebagai hak setiap warga negara. Meski demikian, Kejagung memastikan telah menyiapkan seluruh materi untuk menghadapi proses persidangan praperadilan.
"Kami hormati, tersangka memang mengajukan praperadilan. Kami akan mengikuti seluruh prosesnya di pengadilan," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Syarief menegaskan, tim penyidik akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Lodewyk maupun tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan mendatang.
"Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti dengan keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan ataupun penasihat hukumnya," tegasnya.
Lodewyk Pusung diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (29/6/2026) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan itu, Lodewyk mempersoalkan legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sementara pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda pembacaan permohonan atau petitum dari pihak pemohon.
Seperti diketahui, Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum sembari menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.