Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyikapi ketegangan yang terjadi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, dinamika hubungan kedua institusi penegak hukum tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Usulan itu disampaikan Benny menyusul penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Polri telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung tidak boleh terus berlarut karena berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara," katanya.
Politikus Partai Demokrat itu menilai DPR perlu mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," ujarnya.
Benny berpandangan konflik yang terus terjadi mengindikasikan adanya persoalan koordinasi antarlembaga penegak hukum, bahkan dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat eksekutif.
Ia menegaskan penggunaan hak angket bukan ditujukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai langkah politik yang dinilai dapat mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo," katanya.
Menurut Benny, mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang.
Ia merujuk pada Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang MD3 yang mengatur fungsi pengawasan DPR.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.