BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Hotel Sultan Resmi Kembali ke Negara Setelah Sengketa Panjang Hampir 8 Tahun

Nurul - Rabu, 15 Juli 2026 11:50 WIB
Hotel Sultan Resmi Kembali ke Negara Setelah Sengketa Panjang Hampir 8 Tahun
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah memastikan proses pengambilalihan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, telah selesai dilakukan setelah melalui perjalanan hukum panjang selama hampir delapan tahun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut aset tersebut kini kembali dikuasai negara.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Menurut dia, pengambilalihan Hotel Sultan dilakukan bukan karena kepentingan tertentu, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum.

"Kami izin melaporkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu, hari Kamis, kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Yang masalah ini sudah berjalan hampir kurang lebih, dalam catatan kami ini hampir (sejak) 2018, jadi kurang lebih ada 8 tahun," ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, pemerintah hanya menjalankan ketentuan hukum karena berdasarkan berbagai proses peradilan, Hotel Sultan dinyatakan sebagai aset milik negara.

Pengelolaan oleh pihak ketiga disebut telah berakhir.

"Ini kami lakukan dalam rangka kita menjalankan atau menegakkan hukum, karena memang dari seluruh proses hukum dinyatakan bahwa Hotel Sultan itu adalah milik negara yang pengelolaannya kepada pihak ketiga telah selesai," tegasnya.

"Sehingga kita hanya menjalankan proses hukum berdasarkan hasil ketetapan dari pengadilan," sambung Prasetyo.

Setelah aset kembali kepada negara, pemerintah kini tengah menyiapkan rencana pengelolaan kawasan Hotel Sultan dan area sekitarnya.

Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menyusun konsep baru.

"Berkenaan dengan pengelolaannya, kami izin melaporkan bahwa kita telah dan sedang berkoordinasi dengan Danantara untuk merancang ulang pengelolaan area Hotel Sultan dan sekitarnya, untuk bisa kita optimalkan peruntukannya, sehingga kita berharap juga akan dapat menambah pemasukan kepada negara," ujar Prasetyo.

Pemerintah berharap optimalisasi aset tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga mengungkapkan adanya insiden saat proses eksekusi Hotel Sultan berlangsung pada 18 Juni 2026.

Ia menyebut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Marsdya (Purn) Bambang Eko Suhariyanto terkena lemparan batu saat terjadi kericuhan.

Menurut Prasetyo, kondisi Bambang sebelumnya sehat. Namun setelah kejadian tersebut, ia harus menggunakan kursi roda saat meninggalkan lokasi.

"Karena 1 orang Wamen kami, kebetulan tidak hadir Pak Bambang Eko, pada saat proses itu ya bertemu lah dengan batu. Sehingga menimbulkan luka dan berangkat tidak menggunakan kursi roda, kembali dari proses dinamika di lapangan itu terpaksa harus menggunakan kursi roda," ujar Prasetyo.

Ia mengatakan, kejadian tersebut menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah ketika melakukan penertiban aset negara.

"Banyak juga pihak yang merasa bahwa aset-aset tersebut adalah miliknya, sehingga dalam proses pemindahan pengelolaan, bapak/ibu, tentu memperhatikan banyak juga proses-proses terjadi benturan-benturan, dinamika-dinamika di lapangan," katanya.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan tugas berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Ini penting kami sampaikan bahwa dalam rangka penegakan hukum, dalam rangka optimalkan aset-aset pemerintah, itu kita juga menghadapi banyak challenging. Tapi bagi kami itu adalah tugas yang harus terus kita jalankan, karena kita yakin bahwa kita melaksanakan itu semua berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sengketa Hotel Sultan bermula ketika PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo, berupaya memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan negara di kawasan GBK.

Pemerintah menilai perpanjangan HGB tersebut bermasalah karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Perkara kemudian berlanjut melalui berbagai proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

Setelah beberapa kali mengajukan upaya hukum, pemerintah akhirnya memenangkan perkara dan menegaskan tidak akan memperpanjang HGB PT Indobuildco.

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang menyatakan PT Indobuildco harus mengosongkan kawasan tersebut.

Proses eksekusi sempat berlangsung ricuh.

Massa yang menolak pengosongan kawasan melemparkan batu, botol air mineral, hingga bambu ke arah petugas dan awak media.

Dengan selesainya proses eksekusi tersebut, pemerintah kini memasukkan kawasan Hotel Sultan sebagai bagian dari aset negara dan menyiapkan rencana pemanfaatan baru untuk kawasan strategis tersebut.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Petani Simalungun Wajib Gabung Kelompok Tani untuk Dapat Pupuk Subsidi, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Siapa Sosok "Pemimpin Pengkhianat" yang Disinggung Prabowo?
Kopdes Merah Putih Diduga Berdiri di Lahan Sawah, Begini Respons Wamentan Sudaryono
KPK Siap Serahkan Data Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie AdriansyahHAHAHA Jika Diminta Kejagung
Hari Terakhir! Kemnaker Tutup Registrasi Mitra MagangHub 2026 Malam Ini
Nama AKBP Syarif Muncul di Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa Terkejut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru