Wali Kota Medan Ajak Santri Kuasai Teknologi dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para santri untuk tidak hanya memperkuat ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai status ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (16/7/2026). Dalam sidang kali ini, pihak Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menjadi tahapan terakhir sebelum majelis hakim PTUN menjatuhkan putusan atas gugatan keberatan yang diajukan UGM.
Kuasa hukum Bonjowi, Edi Hardum, mengatakan kehadiran Maruarar Siahaan bertujuan memperkuat argumentasi hukum terkait gugatan yang diajukan UGM. Menurutnya, permohonan keberatan yang diajukan pihak kampus telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa.Baca Juga:
"Dalam keberatan UGM ini, salah satunya adalah bahwa permohonan kami ke KIP waktu itu adalah expired atau kadaluarsa. Tapi hakim KIP menolak alasan itu dengan mengatakan bahwa demi kepentingan umum, prosedural mengenai expired gugatan kami yang selang satu hari itu diabaikan oleh majelis hakim karena itu kepentingan publik," kata Edi kepada wartawan.
Edi juga menilai keberatan yang diajukan UGM ke PTUN tidak berkaitan dengan kepentingan publik, melainkan lebih mengarah pada kepentingan institusi.
"Lalu yang kedua, dalam keberatan kami juga atas keberatannya dia pada hari ini adalah, dia sendiri juga expired mengajukan permohonan ke sini. Kalau expired-nya dia itu bisa ditolak karena bukan untuk kepentingan publik menurut kami, tapi itu adalah kepentingan pribadinya UGM atau Jokowi," ujarnya.
Sementara itu, Maruarar Siahaan menyampaikan pendapatnya sebagai ahli mengenai hubungan antara kepentingan individu dan kepentingan publik dalam perkara keterbukaan informasi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dinilai melalui prinsip uji proporsionalitas sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Saya hanya menyampaikan pergulatan atau apa yang dikatakan relasi antara kepentingan perseorangan dan kepentingan publik yang sama-sama bisa dikatakan itu hak asasi. Dalam konstitusi dikatakan harus mempertimbangkan hak-hak yang lebih besar," ujar Maruarar.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini perlu dipertimbangkan apakah perlindungan terhadap hak pribadi lebih diutamakan dibandingkan kepentingan publik untuk memperoleh informasi mengenai dokumen yang berkaitan dengan pejabat publik.
"Dalam menguji persaingan di antara hak asasi yang dilindungi konstitusi, kita menggunakan mekanisme yang dikatakan uji proporsional. Apakah proporsional kita mengaminkan pendapat dari Pak Jokowi bahwa rahasia pribadinya akan dilindungi ketimbang kepentingan bangsa Indonesia yang harus membuka ini untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang dilakukannya sebagai kontrol apakah benar atau tidak atau menyimpang," katanya.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada April 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan Bonjowi dan menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo sebagai informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan Roy Suryo dan pihak terkait dalam menyampaikan kajian mengenai ijazah Jokowi. Sementara itu, UGM mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta dengan alasan menolak putusan KIP dan berpendapat bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang dilindungi undang-undang.* (in/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para santri untuk tidak hanya memperkuat ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu
PEMERINTAHAN
SOLO Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, mengungkapkan bahwa sejumlah kader di da
POLITIK
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Panglima
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal yang dinilai membuka peluang perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Sinyal itu
POLITIK
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengatasi kebak
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku geram dengan sejumlah kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 2
HUKUM DAN KRIMINAL