BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

Temuan Emas hingga Valas Disorot, Eks Kepala PPATK Nilai Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Menguat

Adelia Syafitri - Sabtu, 18 Juli 2026 22:13 WIB
Temuan Emas hingga Valas Disorot, Eks Kepala PPATK Nilai Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Menguat
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang cukup kuat. Penilaian tersebut didasarkan pada temuan aset yang diungkap aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Menurut Yunus, salah satu indikator utama dalam analisis dugaan TPPU adalah adanya ketidaksesuaian antara nilai kekayaan yang dimiliki dengan profil ekonomi seseorang.

"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga:

Selain itu, Yunus juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa identitas kepemilikan yang jelas (anonymous asset). Menurutnya, pola tersebut kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.

"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga perlu mendalami kemungkinan adanya aset yang disamarkan menggunakan nama pihak lain atau yayasan, tetapi tetap dikendalikan oleh pemilik sebenarnya (beneficial owner).

Yunus juga menilai pelaporan kekayaan menjadi aspek penting dalam perkara tersebut. Apabila aset yang ditemukan merupakan milik pribadi, seharusnya seluruh kekayaan itu telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," katanya.

Temuan penyidik berupa valuta asing dalam jumlah besar juga dinilai layak menjadi perhatian. Menurut Yunus, penggunaan mata uang asing dalam konteks tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang perlu didalami dalam penyidikan dugaan TPPU.

Tak hanya itu, lokasi penyimpanan aset juga dinilai tidak lazim. Yunus menyoroti keberadaan brankas yang disembunyikan di balik tembok sebagai salah satu petunjuk yang patut didalami oleh penyidik.

"Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," ujarnya.

Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus ASABRI.

Polri menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan telah melalui mekanisme gelar perkara.

Selama proses penyidikan, aparat telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk gerai penukaran uang (money changer), Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari terus mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh penyidik.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jejak Persahabatan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Berakhir di Pusaran Kasus Asabri
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus ASABRI, Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukumnya
Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Hotman Paris Ungkap 12 Poin Pembelaan
Ahli TPPU Soroti Dugaan Modus Pencucian Uang dalam Kasus Febrie Adriansyah
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?
Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah, Tegaskan Bukan Demi Bayaran: Tidak Mungkin Dia Bayar, Saya Super Mahal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru