BREAKING NEWS
Senin, 20 Juli 2026

Pendirian Koperasi Kini Gratis, Pemerintah Tetapkan Tarif Rp0 Lewat PP Baru

Nurul - Minggu, 19 Juli 2026 11:38 WIB
Pendirian Koperasi Kini Gratis, Pemerintah Tetapkan Tarif Rp0 Lewat PP Baru
Pekerja melintas di lokasi pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Banjarejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (11/5/2026). (Foto: ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO/TOM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk sejumlah layanan administrasi hukum terkait koperasi. Kebijakan tersebut mencakup proses pengesahan pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa layanan pengesahan akta pendirian koperasi tidak dikenakan biaya. Hal serupa juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Baca Juga:

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, aturan baru tersebut mengatur ratusan jenis tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.

Menurutnya, sebagian tarif tetap diberlakukan dengan nominal yang sama, sementara sejumlah tarif lainnya mengalami penyesuaian. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujar Widodo, Minggu (19/7/2026).

Widodo menjelaskan penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 juga berkaitan dengan perubahan nomenklatur kementerian. Aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya 2024 masih Kemenkumham, sekarang Kementerian Hukum, sehingga perlu disesuaikan," katanya.

PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 10, aturan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal pengundangan.

Dengan adanya kebijakan tarif gratis ini, masyarakat yang ingin mendirikan koperasi akan mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi hukum. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan koperasi serta memperkuat peran koperasi dalam perekonomian masyarakat.

Seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum tetap akan disetorkan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Pelimpahan ke Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke US$ 83,45 per Barel, ESDM Ungkap Penyebabnya
Ketum PPP Respons Safari Politik Jokowi Bersama PSI: Hak Demokrasi, Pemilu 2029 Ajang Kompetisi
Ferry Juliantono Ajak Milenial dan Gen Z Gabung Koperasi, GENCOPRUN 5K Jadi Magnet Anak Muda
Mbappe Pecahkan Rekor Messi di Piala Dunia, Resmi Jadi Raja Gol Baru Sepanjang Sejarah
Rp972 Miliar Dana TKD Difokuskan Bangun Infrastruktur, Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru