BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan dan Penegakan Hukum

Adelia Syafitri - Kamis, 23 Juli 2026 09:09 WIB
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan dan Penegakan Hukum
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Tangkapan Layar Mahfud MD Official / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (23/7/2026), Mahfud menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini memerlukan perhatian serius karena dinilai mulai menjauh dari rasa keadilan publik.

Ia menyebut penerapan sejumlah pasal hukum belakangan ini kerap bertentangan dengan public common sense atau akal sehat masyarakat.

Baca Juga:

"Kami melihat perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud.

Mahfud juga menyoroti proses pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum.

Ia menegaskan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara tertentu yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Menurut Mahfud, terdapat beberapa alasan yang relevan dalam pasal tersebut, di antaranya apabila penanganan perkara diduga melindungi pelaku tindak pidana korupsi, terdapat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, atau adanya intervensi dari pihak tertentu yang dapat menghambat proses hukum.

Selain itu, Mahfud mengingatkan pentingnya penerapan asas Nemo Iudex in Causa Sua, yakni prinsip universal yang melarang seseorang mengadili atau menangani perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri maupun pihak yang memiliki hubungan kepentingan.

Ia menilai apabila perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung, maka potensi konflik kepentingan tidak dapat dihindari karena Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa dan akan diperiksa oleh rekan-rekannya sendiri.

"Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri," ujarnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa koordinasi antarpenegak hukum sebenarnya telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Di akhir pernyataannya, Mahfud berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pimpin BGN, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Ruang Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis
Komisi III DPR Desak Kuntadi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sumut Desak Reformasi Kejaksaan, Ini Tuntutan yang Disampaikan
Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah
Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru