BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

DPR Soroti Penahanan Febrie Tanpa Borgol dan Rompi, Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus

Nurul - Sabtu, 25 Juli 2026 10:26 WIB
DPR Soroti Penahanan Febrie Tanpa Borgol dan Rompi, Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026). (Foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol menuai sorotan dari kalangan DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan setiap tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa ada perlakuan khusus.

Menurut Sahroni, status seseorang sebagai mantan pejabat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

"Sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA," kata Sahroni, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga:

Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," ujarnya.

Sahroni menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menjaga transparansi dan konsistensi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

"Publik mengawasi 24 jam kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan masyarakat menjadi hilang," tegasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dibandingkan tersangka lain yang selama ini ditangani Kejaksaan Agung.

"Itu perlakuan yang tidak sama dengan para tersangka lain. Itu jelas mengusik rasa keadilan," kata Rudianto.

Ia mengingatkan bahwa selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada para tersangka tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, standar yang sama seharusnya diterapkan kepada siapa pun yang berstatus tersangka.

"Bagaimana mungkin seseorang yang selama ini menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada para tersangka, ketika dirinya menjadi tersangka justru mendapat perlakuan berbeda," ujarnya.

Rudianto menegaskan prinsip equality before the law harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Penahanan Febrie Adriansyah Disorot Praktisi Hukum
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Sebut Rompi Oranye dan Borgol Sebagai Lambang Perjuangan?
KPK Panggil Herman Herry Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Puan soal Anggota DPR Terlibat Judol: Sebut Namanya, Biar Tak Ada Fitnah
Ribuan Apdesi Kembali Menggelar Aksi di Depan Gedung DPR, Jakarta
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Tak Ada Unsur Genting
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru