Muhammadiyah Aceh Percepat Digitalisasi Organisasi Lewat Pelatihan SatuMu
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol menuai sorotan dari kalangan DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan setiap tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa ada perlakuan khusus.
Menurut Sahroni, status seseorang sebagai mantan pejabat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
"Sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA," kata Sahroni, Sabtu (25/7/2026).Baca Juga:
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," ujarnya.
Sahroni menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menjaga transparansi dan konsistensi agar kepercayaan publik tetap terjaga.
"Publik mengawasi 24 jam kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan masyarakat menjadi hilang," tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dibandingkan tersangka lain yang selama ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Itu perlakuan yang tidak sama dengan para tersangka lain. Itu jelas mengusik rasa keadilan," kata Rudianto.
Ia mengingatkan bahwa selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada para tersangka tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, standar yang sama seharusnya diterapkan kepada siapa pun yang berstatus tersangka.
"Bagaimana mungkin seseorang yang selama ini menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada para tersangka, ketika dirinya menjadi tersangka justru mendapat perlakuan berbeda," ujarnya.
Rudianto menegaskan prinsip equality before the law harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum.
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajib
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
HUKUM DAN KRIMINAL