Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat digiring menuju mobil tahanan hingga tiba di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di tangannya. Kondisi tersebut berbeda dari prosedur yang lazim diterapkan kepada tersangka lain.
Ketika ditanya wartawan mengenai rompi tahanan, Febrie hanya memberikan jawaban singkat.
"Wah enggak lah," ucapnya sambil berjalan menuju pintu masuk Rutan KPK.
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan tidak dipakaikannya rompi tahanan kepada Febrie karena situasi saat itu sudah larut malam dan proses pemindahan dilakukan secara terburu-buru.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, tadi sudah malam," ujar Rudi.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih memunculkan perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh tersangka tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.