Sudaryono: Dapur MBG Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Minyakita hingga Beras SPHP
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang bersubsidi, sep
NASIONAL
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah penertiban internal dengan memberhentikan ratusan pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin.
Selain itu, BGN juga menjatuhkan sanksi penutupan permanen terhadap ratusan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan organisasi dan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.Baca Juga:
"Per hari ini. Tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi. Hari ini, kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
"Yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," imbuhnya.
Menurut Sudaryono, alasan terbesar pemberhentian tersebut adalah dugaan pelanggaran disiplin.
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan. Salah satu dan paling besar (alasannya) adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain lain," ucap dia.
Selain itu, BGN juga menemukan sembilan aparatur yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Mereka terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ujar dia.
Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan.
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang bersubsidi, sep
NASIONAL
BOGOR Timnas Indonesia akan memulai perjuangannya di ajang Piala AFF 2026 dengan menghadapi Kamboja pada laga kedua Grup A yang berlangsu
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberikan perlakuan khusus kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kement
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memproses hukuman disiplin terhadap 48 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga di Kompleks Istana Kepresi
NASIONAL
TABANAN Polres Tabanan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai kepemimpinan baru di Bank Indonesia (BI) harus mampu membawa peru
NASIONAL
PENAJAM PASER UTARA PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manu
PENDIDIKAN
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) masih menyelidiki titik kebocoran pipa gas bawah tanah yang diduga menjadi penyebab ledakan di Komplek
PERISTIWA