Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU perlu dikaitkan dengan keberadaan serta proses penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015.
Kuasa hukum Febrie meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memperhatikan putusan tersebut dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung itu.
Baca Juga:
Menurut mereka, persoalan yang dipertanyakan bukan apakah tindak pidana asal harus lebih dulu diputus pengadilan sebelum perkara TPPU disidik. Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asal tersebut dilakukan.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Senin (10/8/2026).
Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 memang menyatakan tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan sebelum penyidikan TPPU dilakukan.
Namun, menurut kuasa hukum, keberadaan tindak pidana asal dan proses penyidikannya tetap menjadi bagian penting dalam melihat dasar perkara TPPU.
Kuasa hukum juga menyoroti keterkaitan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 69 mengatur tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU. Sementara Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal.
Adapun Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana pencucian uang.
"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," ujar Febri.
Tim kuasa hukum juga mengacu pada kajian hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kewenangan penyidikan TPPU ketika penyidikan tindak pidana asal dilakukan oleh penyidik lain.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.