Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kasus kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta penyidik menangani kasus tersebut secara transparan dan mengumpulkan bukti ilmiah secara lengkap agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Hinca menilai banyak informasi terkait kematian Sutrimo beredar di publik sehingga diperlukan penjelasan yang jelas dari aparat penegak hukum.
"Banyak sekali informasi yang beredar ke sana kemari karena itu kita akan memastikan agar proses ini berjalan seperti yang tadi hari ini, transparan, scientific identificationnya jelas," ujar Hinca, dikutip Rabu (12/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Hinca, proses penyidikan kasus kematian membutuhkan ketelitian serta kemampuan teknis yang memadai. Ia meminta penyidik mengandalkan bukti yang akurat sebelum menyimpulkan penyebab kematian.
"Nah kami ingin ini juga dijelaskan detail karena supaya tidak lari ke sana kemari informasi yang didapatkan publik. Memang untuk soal kematian ini membutuhkan scientific identification membutuhkan skill yang cukup, bukti-bukti yang akurat agar tidak salah menyimpulkan," katanya.
Hinca mengatakan Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Nah Komisi III tentu akan mengawal sampai tuntas nih. Di kesempatan pertama nanti kalau udah mulai kami masuk lagi rapat-rapat tentu kami agendakan untuk menjalankan tugas kami secara khusus mengawasi kasus ini," ujar Hinca.
Terkait rencana ekshumasi jenazah Sutrimo, Hinca menyatakan mendukung langkah penyidikan tersebut. Namun, ia menegaskan pengawasan DPR tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Sekali lagi mengawasi itu tidak harus langsung melihat supaya jangan ditafsirkan kita mengintervensi kasusnya. Tapi mengawasinya secara utuh, semua kami mengawasinya, baik yang kami lakukan secara individu maupun secara fraksi masing-masing," katanya.
Hinca juga mengusulkan agar Komisi III DPR mengagendakan pembahasan khusus mengenai kasus tersebut pada masa sidang berikutnya.
Menurutnya, kasus kematian Sutrimo telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir sehingga diperlukan pengawasan lembaga legislatif terhadap proses penyidikannya.
Ia menegaskan pengumpulan bukti harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat langsung, mengetahui kejadian atau memiliki informasi terkait perkara tersebut.
"Tentu penyidik harus mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang ditinggal, karena memang KUHAP yang baru ini, KUHAP baru kita baru berlaku tahun ini mengharuskan itu semua, selengkap-lengkapnya, seutuh-utuhnya," tegas Hinca.
Hinca juga menilai penyidik perlu melihat seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tanpa membedakan jabatan atau posisi.
Menurutnya, pihak yang memiliki keterkaitan dengan Sutrimo maupun Febrie Adriansyah perlu diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.
"Menurut saya siapapun, apalagi Febrie kan, karena yang nyangkut ke dia kan begitu. Jadi saya kira penyidik udah tahulah siapa yang harus mereka periksa dan tugas kita nanti menanyakannya," ujar Hinca.
Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Sutrimo kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, setibanya di rumah sakit, Sutrimo dinyatakan telah meninggal dunia.
Keluarga kemudian melaporkan kasus kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian. Laporan tersebut dilakukan di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai kematian Sutrimo.
Proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo juga telah dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh bukti medis dan forensik. Sejumlah sampel kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim ahli dan laboratorium.
Hinca berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berbasis bukti sehingga kesimpulan mengenai kasus tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmiah.
Komisi III DPR, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan kasus tersebut tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.* (dw/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.