Aceh Tengah Percepat Pemulihan Pascabencana, Akses Warga Jadi Prioritas Utama
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dengan memprioritaskan
NASIONAL
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewarganegaraan ganda terbatas tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, konstitusi memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk mengatur persoalan kewarganegaraan melalui undang-undang.
Mafirion merujuk Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
"Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945," ujar Mafirion dalam keterangannya,Senin (17/8/2026).Baca Juga:
Menurut Mafirion, langkah awal untuk mengakomodasi kewarganegaraan ganda terbatas dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Ia meminta apabila revisi dilakukan, aturan tersebut harus mengatur secara jelas hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda. Hal itu mencakup ketentuan mengenai hak politik, jabatan publik, serta aspek pertahanan dan keamanan.
"Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air," katanya.
Mafirion menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi warga negara Indonesia yang memiliki karier dan talenta di luar negeri tetapi telah memiliki kewarganegaraan asing.
Menurut dia, Indonesia tidak seharusnya kehilangan hubungan dengan diaspora yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta jaringan internasional hanya karena mereka memperoleh kewarganegaraan negara lain.
"Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia," ujarnya.
Ia menjelaskan kewarganegaraan ganda tersebut dimaksudkan secara terbatas dan hanya diberikan kepada kelompok dengan kriteria tertentu. Mereka antara lain ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, serta talenta lainnya yang dinilai memiliki kontribusi strategis.
"Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional," kata Mafirion.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan negara. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dengan memprioritaskan
NASIONAL
PEKALONGAN Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
AMBON Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menanggapi polemik pernyataan pengawal pribadinya, Serka La Rahimu, terhadap seorang mahasiswa y
PERISTIWA
MEDAN Siswi SMK Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Krimas Dayanti, 18 tahun, yang sebelumnya mengalami keracunan setelah mengonsumsi Ma
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Kegiatan belajarmengajar di SD Negeri 10 Linge, Desa Jamat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, mulai berlangsung lebih baik sete
PENDIDIKAN
NIAS Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menindaklanjuti hasil monitoring dan evalu
NASIONAL
BATU BARA PT Inalum terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan perlindungan tenaga
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., resmi membuka Pelatihan Tenaga Kerja Kejuruan Keselamatan dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Integrated Criminal Justice System atau ICJS dinilai tidak seharusnya hanya menjadi sistem digital untuk menghubungkan data dan
HUKUM DAN KRIMINAL