Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman RI tidak seharusnya hanya berpatokan pada nomor urut hasil seleksi. Menurutnya, proses pengisian perlu mempertimbangkan kompetensi, integritas, serta kebutuhan komposisi lembaga.
Indira mengatakan prinsip merit dalam pengisian anggota Ombudsman perlu diterapkan secara substantif. Artinya, calon yang dipertimbangkan tidak hanya dilihat berdasarkan urutan peringkat, tetapi juga berdasarkan kemampuan dan latar belakang yang dibutuhkan lembaga.
"Nomor urut menentukan siapa yang patut diprioritaskan untuk dinilai, tetapi kebutuhan lembaga yang menentukan kompetensi siapa yang paling tepat," kata Indira.
Baca Juga:
Dia mengusulkan model "3 besar prioritas" untuk mengisi kekosongan tersebut. Tiga calon dengan peringkat teratas yang belum terpilih tetap menjadi bagian dari pertimbangan, kemudian dicocokkan dengan kebutuhan Ombudsman RI saat ini.
Tiga nama yang disebut Indira yakni Wahidah Suaib dari unsur masyarakat sipil, Radian Syam dari kalangan akademisi hukum, serta I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan dari unsur jaksa dan pemerintahan.
Menurut Indira, latar belakang calon menjadi salah satu aspek penting karena Ombudsman merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara independen.
Dia menilai keberagaman latar belakang anggota diperlukan agar proses pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial dapat berjalan lebih seimbang. Komposisi yang beragam dinilai dapat memperkaya perspektif dalam menangani berbagai persoalan pelayanan publik.
Indira juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi Ombudsman. Dia menyoroti risiko lembaga independen apabila terlalu banyak diisi figur yang memiliki jejaring politik, sementara kalangan profesional independen justru tersisih.
Menurutnya, proses pengisian anggota Ombudsman harus tetap mengedepankan integritas dan kapasitas calon. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
Dengan pendekatan tersebut, pengisian kekosongan anggota Ombudsman diharapkan tidak sekadar mengikuti urutan hasil seleksi, tetapi benar-benar menghasilkan komposisi anggota yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan lembaga.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.