BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Komisi V DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut: 601 Kecelakaan Kapal Terjadi hingga Agustus 2026, 203 Orang Masih Hilang

Dharma - Rabu, 19 Agustus 2026 21:00 WIB
Komisi V DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut: 601 Kecelakaan Kapal Terjadi hingga Agustus 2026, 203 Orang Masih Hilang
Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan, Basarnas, BMKG, dan sejumlah pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat angkutan laut.

Penilaian itu disampaikan setelah melihat tingginya jumlah kecelakaan kapal sepanjang Januari hingga Agustus 2026 berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Lasarus meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran.

Baca Juga:

Salah satu yang menjadi sorotan ialah penggunaan kapal Roll On-Roll Off (Roro) yang mengangkut barang sekaligus penumpang.

Dalam rapat Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan, Basarnas, BMKG, dan sejumlah pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026, Lasarus memaparkan data operasi pencarian dan pertolongan.

"Kami semua membaca halaman 36 ini, ada 601 operasi SAR, ada korban 3.607 total korban, 3.165 selamat, meninggal 239, hilang 203 orang, terevakuasi 3.404 orang, itu rentang Jauari sampai Agustus 2026, kecelakaan kapal, kapal tok ini," kata Lasarus.

Menurut dia, angka 203 orang yang masih dinyatakan hilang juga harus menjadi perhatian serius.

Ia menduga persoalan manifest penumpang maupun muatan perlu diperiksa lebih jauh.

"Tadi saya bilang ada 203 orang yang hilang, mungkin 203 orang hilang pasti ada yang tidak terdaftar di manifest," katanya.

Melihat kondisi tersebut, Lasarus meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengambil langkah konkret untuk menghentikan rentetan kecelakaan kapal.

"Ini Pak Menteri saya rasa kita mengalami darurat nih Pak, menurut saya darurat angkutan laut ini. Kalau saya lihat dari data halaman 36 ini, ini kami harap Pak Menteri kita sama sama sesuai tupoksi masing-masing bagaimana kita hentikan mesin pembunuh di laut bahasa saya," katanya.

Lasarus kemudian menyoroti muatan yang dibawa kendaraan, terutama truk, ke kapal Roro.

Menurut dia, pemerintah perlu memilah barang yang aman diangkut bersama penumpang dan barang yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Ia mengusulkan barang berbahaya diangkut menggunakan kapal khusus, bukan kapal kecil atau kapal yang juga membawa penumpang.

"Pak Menteri, Pak Wamen, Bapak dari unsur kepolisian Pak ya. Kan kalau kita masuk ke bandara itu pak, kan ada jenis barang yang boleh masuk ke pesawat ada yang tidak. Menurut saya Pak dari dua kejadian ini, sudah waktunya Pak untuk memilah muatan yang ada di truk Pak Menteri. Ini muatan ini berbahaya nggak kalau dikelompokkan dengan muatan-muatan lain?" kata Lasarus.

"Kalau berbahaya ini melokalisirnya seperti apa? Karena barang ini kan tetap mesti diangkut. Mungkin diangkut pakai kapal khusus misalnya. Jadi tidak boleh lagi nitip di kapal-kapal kecil karena itu membahayakan penumpang dan kapal yang ada," lanjutnya.

Untuk mengantisipasi barang berbahaya masuk ke kapal, Lasarus mendorong pemerintah memperkuat penggunaan teknologi pemeriksaan.

"Nah memang kembali lagi Pak Menteri kita butuh pembenahan di X-ray, kemudian alat-alat yang diperlukan untuk mendeteksi barang-barang," kata Lasarus.

Menurut dia, teknologi tersebut diperlukan agar petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dapat mengetahui isi kendaraan sebelum masuk ke kapal.

"Bapak mesti punya mengadakan teknologi sebenarnya sekarang sih Pak nggak terlalu rumit menurut saya ya, ya kita contoh sekarang ada alat kok untuk sudah bisa menembak kendaraan mobil ini muatannya berapa? sudah ada Pak teknologinya aja mungkin kita perlu cari Pak Menteri sehingga memudahkan teman-teman KSOP di lapangan, ya karena memang beda hal Pak menangani angkutan mobil di jalan dengan menangani angkutan kapal adalah dua hal yang berbeda," tutur Lasarus.

Ia mengatakan karakteristik angkutan laut berbeda dengan transportasi darat karena kapal membawa banyak orang dan barang dalam satu ruang.

"Karena kapal ini satu, jumlah orang banyak, barang yang dibawa banyak, numpuk di satu tempat. Proses bongkar muatnya ada waktunya, proses juga muat maupun bongkarnya ada waktunya," tambahnya.

Lasarus juga meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi kemungkinan memisahkan angkutan barang dan penumpang.

Menurut dia, kapal Roro yang mengangkut keduanya memiliki risiko keselamatan yang perlu dikaji.

"Kemudian menurut saya juga Pak harus dipilah secara baik. Apakah belum waktunya kita untuk memilah ya udah kapal Roro barang barang saja gitu loh. Ya kapal penumpang penumpang, jangan Roro barang dicampur sama penumpang ini juga soal," kata Lasarus.

"Ini menurut saya harus kita evaluasi Pak Menteri. Bisa nggak sih kita pisah barang dengan penumpang? Harusnya bisa Pak," tambahnya.

Ia menilai pemisahan tersebut dapat memudahkan pengawasan terhadap manifest serta barang yang diangkut.

"Tinggal kita putuskan saja mau yang mana gitu loh, dari kejadian yang sudah kita lewati. Barang barang saja, truk truk saja. Ya penumpang penumpang kita pisahkan sendiri. Nanti kalau dibuat seperti itu ada kemudahan Pak, saya yakin dengan demikian manifest pasti lebih mudah diawasi, ya lebih mudah diawasi," jelasnya.

"Jadi Kementerian Perhubungan menurut saya dengan di undang-undang kita udah rigid sekali Pak mengatur hal-hal seperti ini tinggal turunannya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri," tambahnya.

Lasarus mengatakan usulan tersebut muncul karena sejumlah kecelakaan kapal diduga berkaitan dengan kendaraan dan muatan yang dibawa ke kapal.

"Kenapa saya rilis barang ini khusus? Karena dua kejadian ini Pak, dari sekian kejadian yang sudah terjadi itu dari angkutan yang dibawa oleh truk yang bawa angkutan yang kita tidak tahu isinya apa ini kan aneh," ungkapnya.

Menurut Lasarus, barang yang tidak diketahui jenis dan karakteristiknya dapat meningkatkan risiko kebakaran ketika kapal sedang berlayar.

Risiko tersebut semakin besar ketika muatan barang dan penumpang berada dalam kapal yang sama.

"Ya bisa terbakar di dalam kapal yang sedang berlayar, di mana juga barang dicampur dengan orang. Roro ini kan barang dicampur dengan orang Pak," pungkasnya.

Lasarus menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama operator maupun pemilik kapal.

Ia meminta tidak ada lagi korban jiwa dalam proses penyeberangan maupun pelayaran.

"Kemudian juga menurut saya Pak operator mau tidak mau Pak, memang ini repot, ya, ini repot, pemilik kapal. Tugas kita ini kan harus memenuhi keselamatan nomor satu. Tadi Pak Menteri menyampaikan satu korban itu terlalu banyak. Satu korban terlalu banyak itu berarti tidak boleh ada korban yang boleh timbul dari sebuah operasi penyeberangan atau pelayaran sebuah kapal Pak. Nggak boleh ada korban," tuturnya.

"Untuk menghindari tidak boleh ada korban, seluruh unsur yang bisa menimbulkan bahaya harus kita pinggirkan," ucap Lasarus.* (kp/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wawalkot Tanjungbalai Lantik 26 Pejabat, Minta Birokrasi Bergerak Cepat Layani Masyarakat: Jangan Tunggu Perintah Baru Bertindak!
Ponpes di Medan Rusak Parah Diterjang Angin Kencang, 15 Santriwati Diungsikan
Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga 21 Agustus di Sumut
Pemkab Aceh Tengah Pulihkan 1.496 Hektare Sawah Rusak Pascabencana, Petani Ditargetkan Kembali Menanam September
Kisah Nurbaiti, Lansia 73 Tahun yang Merangkak Keluar Saat Rumah Hancur Diterjang Puting Beliung di Medan Johor
Menhan Sjafrie: Indonesia Akan Kedatangan Lebih Banyak Pesawat Angkut dan Tempur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru