Bareskrim Terima Aduan Ijazah Gibran: Pelapor Sebut Polisi Bisa Panggil Sang Wapres
JAKARTA Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil
NASIONAL
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara milik TNI Angkatan Laut.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat presiden yang diterima DPR.
Surat bernomor R-33 tertanggal 14 Juli itu kemudian dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026).Baca Juga:
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan DPR akan memproses permohonan tersebut.
Komisi I DPR telah ditugaskan untuk menindaklanjuti rencana penjualan kapal yang pernah menjalankan fungsi sebagai kapal perang sekaligus kapal latih tersebut.
"Kapal, kapal. Itu sudah kita serahkan ke Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya, terkait seperti apa teknisnya," ujar Saan.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal perang TNI AL yang memiliki fungsi ganda.
Selain digunakan untuk operasi militer, kapal tersebut juga pernah menjadi sarana pendidikan dan latihan bagi personel TNI AL.
Kapal ini dibangun di Split, Yugoslavia, oleh galangan kapal Uljanik Yugoslavia, yang kini dikenal sebagai Brodosplit di Kroasia.
Indonesia memesan kapal tersebut pada 1978.
Pembangunannya rampung pada 11 Oktober 1980 dan kemudian diresmikan sebagai KRI Ki Hajar Dewantara (364) pada tahun yang sama.
Kapal tersebut dirancang sebagai fregat ringan sekaligus kapal latih.
Dalam menjalankan fungsi pelatihan, kapal digunakan untuk mendukung kemampuan navigasi dan operasi di laut.
Dari sisi ukuran, KRI Ki Hajar Dewantara memiliki panjang sekitar 115 meter dengan lebar 12,5 meter.
Bobotnya mencapai sekitar 2.000 hingga 2.200 ton dalam kondisi penuh muatan, bergantung pada konfigurasi kapal.
Kapal tersebut mampu mencapai kecepatan sekitar 28 knot.
Saat masih aktif, KRI Ki Hajar Dewantara dilengkapi persenjataan berupa sistem meriam dan rudal antikapal.
Kapal juga memiliki perangkat navigasi dan radar untuk mendukung kegiatan operasi serta latihan.
Selain itu, kapal dirancang untuk melakukan pelayaran jarak jauh sehingga dapat digunakan dalam pendidikan dan latihan navigasi lintas samudra.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan usia kapal menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengajukan penjualan.
KRI Ki Hajar Dewantara telah beroperasi selama puluhan tahun.
Pemerintah menilai kapal tersebut tidak lagi ekonomis jika terus dipertahankan dengan melakukan perbaikan.
"Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan," ujar Rico, Kamis (20/8/2026).
Meski sudah tua, Rico mengatakan kapal tersebut masih mempunyai nilai ekonomis setelah melalui proses demiliterisasi atau penghilangan unsur dan kemampuan militernya.
"Sehingga opsi penjualan dipandang dapat memberikan manfaat bagi negara," ucapnya.
Menurut Rico, penjualan kapal nantinya dilakukan melalui mekanisme lelang. Artinya, kapal tidak dijual secara langsung kepada negara tertentu.
"Bukan penjualan langsung kepada negara tertentu. Jadi, sampai saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan," pungkasnya.
Rencana penjualan tersebut kini berada di DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Komisi I DPR akan menindaklanjuti usulan pemerintah mengenai penjualan barang milik negara berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara.* (km/ad)
JAKARTA Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencuc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode
POLITIK
JAKARTA Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) m
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan tahapan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 202
NASIONAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitus
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Rabu (7/10/2026). IHSG hari ini turun 46,21 poin atau 0,75 per
EKONOMI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memaksa pengusaha Tan Kian memberikan uang Rp 55 miliar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebaran asap kembali terdeteksi di 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut). Kondisi tersebut turut menurunkan jarak pandang di se
NASIONAL