Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukannya.
Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, memastikan pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Ya pasti (ajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan)," kata Jonky saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Baca Juga:
Sebelumnya, pihak Lodewyk telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, pengadilan tersebut juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.
Setelah itu, Lodewyk mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat. Namun, PN Jakpus kembali menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
"Poinnya bahwa kita mengikuti putusan pengadilan," ujar Jonky.
Menurut Jonky, baik PN Jakarta Selatan maupun PN Jakarta Pusat belum pernah memeriksa pokok permohonan praperadilan Lodewyk. Kedua putusan hanya berkaitan dengan persoalan kewenangan relatif pengadilan.
"Karena kebenaran itu kan dia harus cari. Sementara putusan praperadilan baik Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat itu kan belum menyentuh dari pokok permohonan praperadilan. Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya," katanya.
Jonky menegaskan pengajuan praperadilan kembali bukan ditujukan untuk menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
"Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar," tegasnya.
Ia mengatakan permohonan yang akan diajukan kembali pada dasarnya sama dengan permohonan sebelumnya. Pengajuan tersebut akan terus dilakukan selama belum ada pengadilan yang memeriksa pokok perkara praperadilan.
Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam putusannya menyatakan perkara tersebut semestinya diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup kedudukan termohon.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.