BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Rekening Nominee hingga Kode Rahasia, KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Usut Dugaan Pemerasan WNA Rp145 Miliar

Adelia Syafitri - Kamis, 27 Agustus 2026 16:41 WIB
Rekening Nominee hingga Kode Rahasia, KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Usut Dugaan Pemerasan WNA Rp145 Miliar
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim selama 30 hari. Perpanjangan penahanan berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.

"Terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, penyidik masih melakukan sejumlah tindakan untuk melengkapi berkas perkara. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formal maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh," ujarnya.

Budi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum. KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah.

"Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," kata Budi.

Silmy Karim sebelumnya ditahan KPK bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA).

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada 4 Juni 2026. Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga proses permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit. Permohonan disebut berulang kali ditolak hingga muncul permintaan pembayaran tambahan agar proses dapat dilanjutkan.

Silmy yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 diduga meminta "jatah" dari pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut kemudian disebut diteruskan melalui pejabat di bawahnya.

Jaya Saputra diduga menyampaikan permintaan tersebut kepada Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Keduanya disebut menarik biaya tambahan dari WNA atau biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian.

Dalam perkara tersebut juga diduga terdapat rekening nominee yang digunakan untuk menampung fee. Rekening tersebut disebut berfungsi sebagai tempat pengumpulan uang dari proses pengurusan izin tinggal.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2022-2026 yang nilainya disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Uang tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah oknum secara langsung maupun melalui perantara. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan kode tertentu untuk menyamarkan pembagian uang kepada pihak-pihak yang terlibat.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. KPK terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap alur penerimaan uang serta peran masing-masing tersangka.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Upaya Hukum Kandas di Meja Hakim, Yaqut Cholil Qoumas Kini Harus Hadapi Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
62,4 Persen Publik Yakin Prabowo Serius Berantas Korupsi, Tapi Kasus BGN Jadi Catatan Kritis Survei DSI
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Terkait Kasus Suap Impor
Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumahnya, Kadis PUPR Bengkulu Diperiksa KPK
KPK Temukan Surat Edaran Antikorupsi di Rektorat Unsoed, Malah Ada Dugaan Pengondisian PMB
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru